Nasib Pemkab Brebes, Mau Bangun Kios 37 Unit, Malahan mangkrak. Modus korupsi Baru ?
MoneyTalk, Jakarta – Pemkab (pemerintah Kabupaten) Brebes telah mengirimkan surat cinta, surat berupa teguran kepada CV Jaya Bae tertanggal 1 Februari 2023 tahun kemarin. Dan surat cinta ini, dikirim ke MoneyTalk.id.
Dalam Surat pemerintah kabupaten Brebes tersebut dengan nomor surat: 800/540/II/2023 tentang CV. Jaya Bae yang tidak untuk menyelesaikan pembangunan kios sebanyak 10 unit dari total target 37 unit.
Dan Pembangunan kios 37 unit ini, dimulai dari perjanjian bisnis antara Pemkab Brebes dengan CV Jaya Bae. Perjanjian ini dituangkan dalam Surat Perjanjian kerjasama Nomor 028/315/IX/2022 dan 01-IX/Jaya-Bae/2022 tanggal 16 September 2022.
Dimana Pemkab Brebes menyertakan modal berupa tanah yang merupakan tanah yang tidak dimanfaatkan seluas 1.086 m2 yang terdiri dari dua bidang tanah seluas 665m2 senilai Rp19.125.000,00 dan seluas 421m2 senilai Rp17.354.551,98.
Dalam dua bidang tanah ini,pihak mitra bisnis Pemkab Brebes yaitu CV Jaya Bae akan membangun 37 unit kios yang berlokasi di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes.
Kemudian untuk membangun 37 Kios ini, ternyata CV. Jae Bae melakukan sub kontrak lagi dengan mitra bisnis yang lain, yaitu dengan BGS.
Dan pihak BGS sebagai mitra CV. Jae Bae ternyata mengalami kesulitan financial dan terjadi kenaikan harga material. Dan pembangunan Kios dari 37 unit, hanya sanggup 10 unit saja.
Padahal pembangunan 37 unit ini akan digunakan oleh CV.Jae Bae atau BGS selama 15 tahun dari tahun 2022 sampai dengan 2036.
Disini bisa dilihat bahwa Pemkab Brebes ini teledor, kurang cermat dan tidak teliti. Seharusnya perusahaan CV. Jae Bae, diaudit dulu, apakah punya dana atau tidak dong.
Kalau tidak punya dana, sebaik tidak usah melakukan perjanjian bisnis antara Pemkab Brebes dengan CV.Jae Bae deh.
Atau mungkin sudah tahu tidak punya modal, tapi bisnis kerjasama tetap jalan terus. Apakah ini modus baru dalam korupsi. Hanya kejaksaan yang bisa membongkarnya.