Puskopau Belum Bayar Sewa Kok UPT PJK Abdulrachman Saleh Diam Saja
MoneyTalk,Jakarta – Belum Ada Perpanjangan Sewa dari Puskopau Garuda, tapi masih tetap menggunakan pemanfaatan Ruang Usaha yang diolah UPT PJK Abdulrachman Saleh
Berarti Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Usaha ini oleh Puskopau Garuda sebetulnya sudah tidak memiliki dasar hukum, dan Pemda Provinsi Jawa Timur menjadi rugi dong.
Oleh karena Perjanjian kerja sama antara UPT PJK Abdulrachman Saleh dengan Puskopau Garuda Nomor 119/11/113.17/2021 tanggal 1 November 2021 mulai berlaku,dan hanya untuk satu tahun. Dimulai dari 1 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Namun ternyata, sampai dengan 13 April 2023 , Puskopau Garuda masih enak dan sedap menggunakan dan memanfaatkan ruangan untuk menjalankan jasa merekab di Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Coba masyarakat kecil mana bisa gratis seperti Puskopau Garuda. Mengunakan ruang Usaha pada Abdulrachman Saleh, tapi tidak bayar bayar sewa kepada UPT PJK Abdulrachman Saleh. Bisa bisa diusir oleh Satpol PP.
Kemudian dari itu, hal ini Jelas jelas telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 130 ayat (2) yang menyatakan Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai maksimal 2 hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah
Akibat Puskopau Garuda masih Mempergunakannya ruang Usaha yang dimiliki UPT PJK Abdulrachman Saleh. Mengakibatkan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur berpotensi rugi sebesar Rp.Rp610.924.080.
Tetapi kenapa pihak Kepala Dinas Perhubungan diam saja. Tidak melakuka pengawasan dan pengendalian atas penerimaan retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal.
Dan UPT PJK Abdulrachman Saleh, dan Dinas Perhubungan pada takut nih yee sama Puskopau Garuda. Beraninya sama orang miskin doang.