Proyek Jalan Sumadra – Sukarame,Ada Dugaan Mark Up ?
MoneyTalk,Jakarta – Pada tanggal 23 Februari 2021 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Melakukan lelang 1 KM pekerjaan Penunjang Peningkatan Jalan Sumadra – Bungbulang – Sukarame dengan pagu anggaran sebesar Rp.123.558.618.000
Dan Proyek Jalan Sumadra – Sukarame ini dimenangkan oleh PT. Multi Karya Cemerang (PT.MKC) dengan nilai kontrak sebesar Rp.Rp. 111.097.835.000
Tapi menurut audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) pemenang tender, atau pelaksanaan pekerjaan bukan hanya PT.MKC Tapi perusahaan
PT MKC – AAP KSO berdasarkan Kontrak Nomor 622/04/KTR/PPK.Rekons/PJ2WP.IV tanggal 27 September 2021 sebesar Rp111.097.835.000.
Kemudian hasil dari Pekerjaan PT MKC – AAP KSO atas proyek Peningkatan Jalan Sumadra – Bungbulang – Sukarame ditemukan dugaan Mark up anggaran sebesar Rp.,4.3 miliar
Dan modus dugaan Mark up ini dengan cara mengurangi kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan beton struktur, fc’20 MPa, beton, fc’15 MPa, beton. fc’10 MPa, pasangan batu, bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis.
Menanggapi ada dugaan Mark up dalam Proyek tersebut, Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengeluarkan Sprindik agar kasus ini diselidiki.
Lanjut Uchok Sky diminta KPK untuk segera memanggil orang orang terkait dalam proyek ini, seperti Gubernur Jawa Barat,kepala dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, dan PT. Multi Karya Cemerang, atau PT MKC – AAP KSO.
Dan Proyek Jalan Sumadra – Bungbulang – Sukarame jangan seperti proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang merugikan.keuangan negara sampai Rp.500 miliar. Dan Jalan Tol MBZ milik PT. Jasa Marga tersebut, sampai sekarang tidak bisa dilalui Truk dan Bus besar, tutup Uchok Sky
Sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2023 pihak PT. MKC-AAP KSO telah membayar ke kas daerah sebesar Rp1.500.000.000,00 dari Rp.4.3 miliar sesuai dengan STS,tanpa nomor.