Ketahuan OJK itu Pemalas, Kinerja Perlu Dipertanyakan
MoneyTalk,Jakarta – Pada tanggal 13 Januari 2022 OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah Melakukan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT 252904. Dan cabut izin usaha PT.Inti Artha Multifinance sudah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-4/D.05/2022.
Selanjutnya PT.Inti Artha Multifinance pada periode Desember 2021, menunjukkan bahwa tingkat kesehatan perusahaan dinilai pada peringkat 5
(PK-5) yang mencerminkan kondisi perusahaan yang secara umum tidak sehat antara lain disebabkan perusahaan tidak memiliki kebijakan atau SOP yang
memadai.
Selain itu, PT.Inti Artha Multifinance hanya memiliki 1 direksi, tidak menerapkan manajemen risiko yang
baik, perusahaan telah stop selling sejak tahun 2018, melakukan pencatatan pembiayaan fiktif, dan memiliki NPF Neto sebesar 76,09%.
Seperti OJK tidak serius melakukan Pengawasan PT.Inti Artha Multifinance kata Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi ketika MoneyTalk minta tanggapan mengenai pencabutan PT.Inti Artha Multifinance tersebut.
Dan laporan keuangan PT.Inti Artha Multifinance kepada OJK seperti bohong alias tidak sesuai kondisi sebenarnya.Dan OJK sebagai pengawas kelihatan tidak bekerja alias pemalas karena tidak memastikan tersedianya neraca penutupan yang menyajikan nilai liabilitas dari PT.Inti Artha Multifinance ketika berakhirnya usaha.
Untuk diketahui PT.Inti Artha Multifinance mempunyai beberapa permasalahan, diantara mengenai pendanaan yang diterima PT.Inti Artha Multifinance dari pihak kreditur Bank Mayapada,Bank OKE,Bank Jago,Bank BNI,Bank Victoria, dan Bank Jtrust Indonesia tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha dan operasional perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pemegang saham.