MoneyTalk, Jakarta – Hardjuno Wiwoho juga bersuara mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Mayapada.
Di sisi lain, bank juga diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran BMPK tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di masa lalu, ujar Hardjuno, penyebab krisis perbankan 1998 disebabkan pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan. Bahkan banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan.
Dalam kasus dugaan pelanggaran BMPK ini, Hardjuno berharap concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank. Hal ini penting demi stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia.
“Kita apresiasi OJK yang mau menggandeng APH dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran BMPK Bank Mayapada. Ini kasus serius. Kita belajar dari BLBI, banyak pelanggaran menyangkut BMPK yang berujung kepada skandal besar,” ungkap Harjuno dalam keterangan persnya, Sabtu (8/7/2023) lalu.
Selanjutnya, pegiat anti korupsi ini, mencontohkan dana BLBI yang dinikmati BCA. Nilainya mencapai Rp32 triliun. Anehnya, ada kredit jumbo dari BCA yang mengalir ke Salim grup sebesar Rp52 triliun. Artinya, Salim Grup utang ke BCA sebesar Rp52 triliun.
“Patut diduga, polanya sama dengan BCA dan Mayapada. Kalau di BCA saat itu, kredit mengalir ke grup usaha Rp52 triliun, sedangkan Mayapada sekitar Rp23 triliunan,” ungkapnya.




