Punya Utang Rp 8,79 Triliun, 4 Perusahaan di Bakrie Group Dalam Status PKPU

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan empat perusahaan milik Bakrie Group dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan ini diambil setelah gugatan dari 12 kreditur yang menuntut pembayaran utang sebesar Rp 8,79 triliun. Keempat perusahaan yang terkena dampak adalah PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk.

Kuasa hukum kreditur, Marx Andryan, menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan waktu selama 45 hari untuk Bakrie Group menyelesaikan utang tersebut. Ini merupakan perpanjangan dari batas waktu sebelumnya yang hanya tujuh hari, sehingga pembayaran kini jatuh pada 4 November 2024. Total utang yang ditagih adalah Rp 8.796.699.067.852, atau dibulatkan menjadi sekitar Rp 8,79 triliun.

Gugatan ini didaftarkan oleh PT Laras Nugraha Cipta dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 Januari 2024. Pada 12 Februari 2024, majelis hakim memutuskan untuk menjadikan perkara ini sebagai PKPU Sementara, yang memungkinkan adanya penundaan pembayaran utang dalam rangka restrukturisasi.

Dasar dari tagihan ini berasal dari dua perjanjian besar seperti Senior Facility Agreement dan Junior Facility Agreement, yang ditandatangani pada 17 Oktober 2017. Utang ini dijamin dengan Hak Tanggungan dan Gadai Saham.

Hal ini menambah kompleksitas situasi bagi Bakrie Group. Karena ada juga Kreditur luar negeri yang terlibat yang mencakup lembaga-lembaga keuangan internasional seperti Credit Suisse AG dan Arkkan Opportunities Fund Ltd, yang menunjukkan dampak luas dari utang ini.

Status PKPU bukan sekadar formalitas hukum. Ini merupakan tantangan serius bagi Bakrie Group. Dengan utang hampir sembilan triliun rupiah, perusahaan-perusahaan ini harus segera merestrukturisasi keuangan mereka untuk memenuhi kewajiban.

Dan Ketidakmampuan untuk membayar utang dapat mengarah pada proses kepailitan yang lebih lanjut, yang tentu akan berdampak negatif pada reputasi dan operasional grup usaha.

Jika Bakrie Group gagal memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan, mereka bisa menghadapi dampak jangka panjang, termasuk kehilangan aset, penurunan nilai saham, dan hilangnya kepercayaan dari investor. Hal ini juga dapat memengaruhi sektor-sektor lain yang berhubungan dengan mereka, mengingat Bakrie Group memiliki berbagai lini bisnis di Indonesia.

Penyelesaian utang ini akan menjadi fokus utama bagi Bakrie Group dalam beberapa bulan mendatang. Mereka perlu mengambil langkah strategis untuk merestrukturisasi keuangan dan memastikan kelangsungan operasional. Proses ini akan menjadi sorotan bagi investor dan pelaku industri lainnya, memberikan gambaran tentang kesehatan finansial grup usaha besar di Indonesia. Dengan tekanan dari kreditur dan pengawasan publik yang ketat, bagaimana Bakrie Group mengelola situasi ini akan sangat menentukan nasib mereka ke depan. Keberhasilan atau kegagalan mereka dalam menghadapi tantangan ini akan menjadi cermin dari dinamika bisnis di Indonesia yang lebih luas.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *