MoneyTalk, Jakarta – Seperti diketahui, saat ini teknologi finansial itu sangat berkembang. Seiring dengan perkembangan itu, membawa juga dampak yang signifikan.
Salah satu dampak teknologi ini ialah adanya pinjaman online (pinjol). Salah satu dari banyaknya bentuk financial technology (fintech). Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Pinjaman online merupakan suatu fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Mulai dari proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana dilakukan secara online.
Adanya pinjaman online ini sering digunakan masyarakat, terutama kawula muda yaitu mahasiswa. Pinjaman online sendiri mempunyai berbagai dampak untuk mahasiswa, yaitu dampak baik dan dampak buruk.
Dampak baik dari pinjaman online terhadap mahasiswa ialah sangat membantu mahasiswa yang mempunyai keperluan mendadak dan sangat penting. Terutama jika urusan itu mengharuskan mahasiswa untuk mendapat uang secepatnya. Apalagi teruntuk mahasiswa yang merantau, ini sangat membantu.
Namun, pinjman online sendiri tidak hanya memiliki dampak baik. Pinjaman online juga mempunyai dampak buruk bagi mahasiswa. Apalagi mahasiswa yang menyalahgunakan pinjaman online ini untuk hal-hal yang bisa dibilang buruk untuk mahasiswa itu sendiri.
Penyalahgunaan pinjaman online dari mahasiswa sendiri seperti, meminjam uang untuk digunakan hal-hal seperti judi online, mabuk-mabukan, atau mungkin narkoba. Selain yang telah saya sebutkan di atas tadi, masih banyak lagi penyalahgunaan pinjaman online dari mahasiswa.
Nah, apa sih, dampak buruknya? Saya ambil contoh dari mahasiswa yang menyalahgunakannya dengan bermain judi online. Dengan kemudahan persyaratan untuk meminjam, mahasiswa akan sangat mudah untuk mendapatkan pinjaman dari aplikasi pinjaman online.
Kemudian dengan kemudahan yang didapat tadi, mahasiswa yang sudah kecanduan akan terus bermain, sehingga menghabiskan uang yang telah dipinjam. Oleh karena nafsu sudah menguasai mahasiswa tersebut, maka dia akan mencari aplikasi lain untuk meminjam. Begitu seterusnya sampai mahasiswa tersebut terjebak banyak hutang di aplikasi pinjaman online.
Bahkan, di media online ada kasus yang hutangnya mencapai puluhan juta hingga ratusan juta. Tidak hanya karena judi online, bahkan ada beberapa kasus yang melibatkan mahasiswa dalam pinjaman online terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Kasus ini terkuak pada awal 2024 dengan total pinjaman yang telah disalurkan mencapai Rp450 M. Setelah mahasiswa itu sudah kehabisan akal utuk mencari aplikasi pinjaman, mahasiswa itu akan depresi akibat terlilit hutang.
Hal ini akan berdampak pada perkuliahan yang pastinya akan semakin buruk. Apalagi jika ditambah dengan tugas yang menumpuk. Mahasiswa itu akan depresi, sehingga mentalnya terganggu. Dampak terburuknya bisa berujung bunuh diri.
Dengan melihat maraknya kasus mahasiswa yang terlilit hutang di aplikasi pinjaman online, menurut saya sebaiknya pemerintah memperhatikan pinjaman online ini. Khususnya memikirkan dampaknya terhadap Masyarakat, terkhusus lagi bagi kawula muda seperti mahasiswa.
Melihat dari banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan pinjaman online ini, serta minimnya dampak baik yang ditimbulkan, pinjaman online ini harus segera dihapus saja.
Jika pinjaman online ini diteruskan, ditakutkan akan merusak generasi bangsa. Apalagi dengan dampak yang begitu besar, bisa jadi negara kita hancur karenanya.
Kemudahan yang diberikan oleh aplikasi pinjaman online membuat banyak masyarakat tergoda untuk menggunakannya. Mereka tidak memikirkan apa dampak yang ditimbulkan setelah meminjam.
Setelah apa yang sudah kita bahas tadi, menurut saya pinjaman online ini sangat berbahaya bagi Masyarakat. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menghilangkan segala bentuk aplikasi pinjaman online. Harapannya, generasi yang tumbuh tidak rusak karenanya.
Penulis: Silvia, Jurusan Hubungan internasional Universitas Jakarta





