MoneyTalk, Jakarta – Dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyoroti pentingnya menjaring pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy di Indonesia. Salah satu sektor ekonomi bayangan yang menjadi perhatian khusus adalah judi online. Aktivitas ilegal ini, termasuk taruhan skor sepak bola dan bentuk perjudian daring lainnya, menjadi tantangan karena penghasilannya tidak tercatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga mengurangi penerimaan pajak negara.
Shadow Economy dan Pengaruhnya terhadap Penerimaan Pajak
Ekonomi bayangan, atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, diperkirakan mencakup sekitar 30%-40% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Artinya, hampir sepertiga dari total ekonomi negara tidak tercatat dalam sistem resmi, yang mengakibatkan penerimaan pajak Indonesia stagnan. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena tingginya aktivitas ilegal yang tidak dilaporkan, seperti judi online, menurunkan potensi pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Anggito menekankan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang berpartisipasi dalam judi online, seperti taruhan pertandingan sepak bola di Inggris. Ketika mereka memenangkan taruhan, pendapatan mereka tidak tercatat dan mereka tidak dikenakan pajak. “Ketika menang taruhan itu, penghasilan mereka seharusnya dikenakan PPh, tetapi karena aktivitas tersebut ilegal dan tidak dilaporkan, pajaknya terlewatkan,” ungkap Anggito. Persoalan ini bahkan menjadi bahasan penting dalam kegiatan retret yang diadakan oleh Presiden Prabowo di Magelang beberapa waktu lalu.
Langkah-Langkah DJP untuk Menangani Judi Online. DJP kini menghadapi tantangan dalam mengawasi dan menjaring pelaku judi online untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tercatat dan dikenakan pajak. Untuk mencapai ini, DJP berencana melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya:
Memanfaatkan Teknologi dan Analisis Data. Menggunakan big data dan data mining untuk melacak transaksi digital yang mencurigakan di situs-situs perjudian daring. DJP akan memanfaatkan data transaksi keuangan untuk mengidentifikasi dan memetakan aktivitas ekonomi ilegal, termasuk judi online.
Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan yang berasal dari situs perjudian online. Kolaborasi ini memungkinkan kedua instansi untuk memperoleh informasi lebih mendalam mengenai arus keuangan yang terjadi di platform judi online.
Salah satu langkah preventif yang diambil pemerintah adalah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi daring yang terdeteksi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat terhadap situs perjudian daring.
Untuk mengurangi partisipasi masyarakat dalam judi online, pemerintah akan menggelar kampanye kesadaran mengenai dampak negatif dari judi daring. Kampanye ini juga akan menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak dari semua sumber pendapatan.
Ketika seseorang menang taruhan judi online, seharusnya ada penghasilan tambahan yang diperoleh. Namun, karena aktivitas ini tidak dilaporkan, negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Dalam skala besar, judi online yang tidak tercatat memberikan kontribusi negatif terhadap tax base atau basis pajak, yang stagnan akibat tingginya ekonomi bayangan. Hal ini juga berdampak pada kekuatan fiskal negara yang menjadi terbatas untuk membiayai program-program pembangunan.
Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa judi online termasuk dalam golongan aktivitas yang berpotensi menjadi super income yang besar tetapi tidak tercatat dalam radar pajak. Tanpa penanganan yang tepat, shadow economy akan terus meningkat dan merugikan negara secara finansial.
Meski upaya serius telah dilakukan, memberantas judi online bukanlah hal mudah karena beberapa faktor berikut:
Keterbatasan Otoritas dalam Memantau Platform Internasional. Banyak situs judi daring yang beroperasi di luar negeri, sehingga otoritas Indonesia memiliki keterbatasan dalam memantau dan mengakses data transaksi di platform tersebut.
Kepatuhan Pajak yang Rendah. Budaya patuh pajak masih rendah di Indonesia, terutama untuk penghasilan dari aktivitas ilegal atau ekonomi bayangan. Tantangan ini menjadi hambatan bagi DJP untuk memastikan setiap individu melaporkan pendapatannya.
Kendala Hukum dan Perizinan. Seiring dengan berkembangnya teknologi, pelaku judi online dapat dengan mudah berpindah platform atau memanfaatkan metode pembayaran yang sulit dilacak, seperti mata uang kripto. DJP perlu memperbarui sistem pengawasan yang fleksibel untuk mengatasi kendala ini.
Rencana Jangka Panjang untuk Mengatasi Shadow Economy. Untuk mengatasi permasalahan ekonomi bayangan yang lebih luas, pemerintah merancang langkah-langkah strategis jangka Panjang. Anta lain adalah:
Pembenahan Regulasi Pajak. Memperbaiki regulasi pajak dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku ekonomi bayangan, termasuk judi online. Regulasi yang jelas akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan kepatuhan pajak.
Pembentukan Tim Khusus di DJP. Membentuk tim khusus yang fokus pada penanganan aktivitas ekonomi bayangan, termasuk judi online. Tim ini akan dilengkapi dengan teknologi mutakhir untuk membantu dalam proses pelacakan dan pemetaan transaksi.
Peningkatan Kolaborasi dengan Pihak Internasional. Bekerja sama dengan lembaga internasional untuk melacak aliran dana dari dan ke Indonesia terkait dengan judi online. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dengan lembaga keuangan di negara-negara lain guna mengidentifikasi warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas judi daring di luar negeri.
Perang terhadap judi online menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam menekan ekonomi bayangan. DJP bersama instansi terkait akan terus berinovasi dalam melacak dan mengidentifikasi aktivitas judi online.
Pendekatan berbasis teknologi, kerjasama internasional, serta kampanye kesadaran hukum dan pajak diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi partisipasi masyarakat dalam judi daring, sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dari sumber-sumber pendapatan tersembunyi.(c@kra)