MoneyTalk, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Pada Selasa (05/11) yang menetapkan penghapusan piutang macet untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut, memberikan peluang bagi mereka untuk kembali bangkit dan produktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam konferensi pers yang digelar usai acara penandatanganan di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari aspirasi masyarakat dan berbagai masukan dari kelompok-kelompok tani, nelayan, serta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Presiden menegaskan bahwa peraturan ini diharapkan dapat meringankan beban para produsen pangan yang selama ini menghadapi masalah piutang macet, sehingga mereka dapat kembali fokus dalam kegiatan produksi yang sangat penting bagi ketahanan pangan dan perekonomian bangsa.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menghapus piutang macet yang sebelumnya menjerat pelaku UMKM di berbagai bidang strategis, seperti:
Bidang Perikanan dan Kelautan – Nelayan yang selama ini terbebani utang dan kesulitan dalam melaut, kini mendapatkan angin segar untuk kembali mengoptimalkan produksi.
Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan – Petani dan peternak yang terjerat utang, baik dari perbankan maupun tengkulak, akan memiliki kesempatan untuk memulihkan usahanya tanpa tertekan oleh beban utang.
UMKM Lainnya – Pelaku usaha kecil lainnya dalam sektor-sektor yang relevan dengan pengembangan ekonomi pedesaan dan pangan juga dapat menerima dampak dari kebijakan ini.
Presiden Prabowo menekankan, pelaksanaan teknis dari peraturan ini akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait. Antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Detail teknis terkait prosedur, verifikasi, serta mekanisme penghapusan piutang akan disosialisasikan kepada para pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
“Dengan penandatanganan peraturan ini, kami berharap sektor-sektor yang menjadi produsen pangan, seperti petani dan nelayan, dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang, semangat, dan penuh keyakinan bahwa negara hadir untuk mereka,” ujar Presiden Prabowo.
Peraturan ini disambut positif oleh para perwakilan asosiasi petani dan nelayan yang hadir dalam acara tersebut. Saudara Arif dari Asosiasi Petani Kakao Indonesia dan Saudara Jasiman dari Asosiasi Nelayan Mina Santosa turut menerima dokumen peraturan pemerintah yang secara resmi menghapuskan piutang macet bagi sektor pertanian dan perikanan. Mereka mengapresiasi kebijakan ini yang dianggap sebagai langkah konkret Presiden dalam mendukung petani dan nelayan.
Beberapa perwakilan petani menyatakan harapannya agar kebijakan ini berlanjut pada pengembangan ekosistem pertanian yang lebih baik. Dalam testimoni salah satu perwakilan peternak, kebijakan ini menjadi jawaban atas banyaknya utang yang selama ini harus mereka tanggung akibat kendala produksi.
“Selama ini, petani bawang merah bahkan punya istilah bahwa menanam bawang artinya menanam utang, karena setiap kali tanam, kami harus berutang. Kini dengan penghapusan piutang ini, kami bisa bernapas lega dan semangat menanam kembali,” ujar salah seorang petani.
Sebagai produsen pangan, petani dan nelayan memainkan peran vital dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia. Melalui kebijakan penghapusan piutang ini, pemerintah mengharapkan peningkatan produktivitas dan stabilitas ekonomi di sektor-sektor tersebut. Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk terus mengupayakan kebijakan yang mendukung para produsen pangan ini, sebagai bentuk penghargaan negara atas peran mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan bangsa.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal bagi program-program lanjutan untuk membangun ekosistem ekonomi rakyat yang kuat. Pemerintah berencana mengembangkan program pendukung, seperti akses permodalan yang lebih terjangkau dan pendampingan teknis untuk para pelaku usaha kecil di sektor pertanian dan kelautan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat berdaya guna dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang kuat dan stabil. Ini juga merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan kemandirian pangan yang berkelanjutan.(c@kra)





