MoneyTalk, Jakarta – Data yang diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap kenyataan yang mengkhawatirkan. Saat rapat bersama Komisi III di DPR RI pada 6 November 2023, Ivan menyampaikan hampir 70 persen penghasilan masyarakat Indonesia dihabiskan untuk judi online. Persentase ini menunjukkan tren yang meningkat pesat dibandingkan periode sebelumnya, yakni 2017 hingga 2023. Menurut Ivan, saat ini rata-rata individu yang menerima penghasilan Rp1 juta bisa mengalokasikan hampir Rp900 ribu hanya untuk berjudi online.
PPATK mencatat lonjakan besar dalam transaksi judi online, terutama pada semester pertama tahun 2024 yang telah mencapai Rp283 triliun, melebihi transaksi tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, dalam satu semester saja nilai transaksi judi online ini telah melampaui transaksi sepanjang tahun 2022. Selain itu, dibandingkan tahun 2022, jumlah transaksi meningkat hingga 237,48%. Faktor yang mendorong tingginya transaksi ini adalah strategi para bandar yang kini memecah dana dalam jumlah kecil untuk menyamarkan aktivitas mereka. Dengan nominal setoran minimal sebesar Rp10 ribu, judi online kini semakin mudah diakses dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Tren peningkatan aktivitas judi online tidak hanya dilihat dari sisi jumlah transaksi, namun juga semakin menjamurnya praktik ini di kalangan berbagai kelompok umur. Data PPATK menunjukkan bahwa usia pelaku judi online kini mulai meluas hingga kelompok usia muda, bahkan di bawah 10 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa judi online semakin mudah diakses, didorong oleh kemajuan teknologi yang membuat perjudian daring bisa diakses melalui perangkat seluler.
Lebih lanjut, fenomena judi online tampak mengakar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil. Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, menjadi salah satu contoh di mana judi online mulai menjamur di masyarakat. PPATK melaporkan bahwa tren ini terlihat merata hampir di seluruh provinsi, yang menunjukkan bahwa judi online bukan hanya isu perkotaan, tetapi juga menyentuh pedesaan.
Hampir 70% dari penghasilan masyarakat yang dihabiskan untuk judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga dan masyarakat secara luas. Sebelumnya, rata-rata orang akan menggunakan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari gaji sebesar Rp1 juta untuk berjudi. Namun kini, angka ini hampir menyentuh Rp900 ribu, menunjukkan ketergantungan yang semakin tinggi. Hal ini menandakan bahwa judi online bukan lagi sekadar hiburan, tetapi sudah menjadi kecanduan yang memengaruhi alokasi keuangan dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Dalam upaya menangani dampak masif dari judi online, PPATK tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk untuk menanggulangi maraknya praktik judi online di Indonesia. Satgas ini dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Tugas PPATK dalam satgas ini meliputi pelacakan dan analisis aliran dana, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening bandar judi online.
Jika Satgas ini tidak bekerja, PPATK memprediksi bahwa total transaksi judi online sepanjang 2024 bisa mencapai hingga Rp1.000 triliun. Namun, dengan pola intervensi yang diterapkan, diperkirakan angka transaksi dapat ditekan hingga sekitar Rp400 triliun pada akhir tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kerja Satgas dalam menekan laju judi online di Indonesia cukup efektif, meski tantangan untuk memberantasnya sepenuhnya masih berat.
PPATK juga berencana untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap bandar judi online, terutama yang terdeteksi menggunakan modus-modus kecil untuk menghindari deteksi. Penekanan akan dilakukan melalui penanganan hukum yang lebih serius agar angka transaksi dapat ditekan hingga sekitar Rp202 triliun pada periode selanjutnya. Selain itu, langkah-langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama kaum muda, menjadi kunci utama agar kesadaran tentang bahaya judi online dapat meningkat.
Fenomena judi online yang menyerap hampir 70% dari penghasilan masyarakat Indonesia merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Dukungan terhadap kerja PPATK dan Satgas judi online sangat diperlukan agar dampak negatif dari judi online dapat diminimalisir. Penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang lebih gencar sangat penting agar judi online tidak terus merusak tatanan ekonomi, sosial, dan mentalitas masyarakat, terutama generasi muda.(c@kra)