MoneyTalk, Jakarta – Kasus persidangan di Pengadilan Pajak kembali menjadi sorotan publik setelah Bes Fan Awan, seorang konten kreator sekaligus aktivis pajak, mengunggah video terbaru di kanal YouTube-nya pada Senin, 11 November 2024. Dalam video tersebut, Bes Fan Awan mempertanyakan apakah hakim di Pengadilan Pajak benar-benar kebal hukum terhadap ketua pengadilan.
Video ini menuai banyak perhatian, terutama terkait tudingan adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh seorang hakim bernama Andre Irwanda dalam beberapa persidangan yang dianggap “sesat”.
Bes Fan Awan membuka pernyataannya dengan mengungkap bahwa ia telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Pajak pada tanggal 7 November 2024. Surat tersebut berisi permintaan untuk mengulang persidangan yang diketuai oleh hakim Andre Irwanda. Bes Fan menyebut bahwa sidang pada 22 Oktober dan 29 Oktober 2024 di bawah Majelis 20A cacat prosedur.
Menurutnya, pada persidangan tanggal 22 Oktober, hakim Andre Irwanda tidak memberikan kesempatan bagi pihak penggugat untuk berbicara. Bahkan, Bes Fan mengklaim bahwa hakim terkesan memihak kepada pihak tergugat, mengabaikan prinsip persidangan yang adil dan terbuka. Sedangkan pada sidang berikutnya tanggal 29 Oktober, hakim tidak membacakan penetapan panitera, yang menjadi elemen penting dalam prosedur sidang.
Dalam suratnya, Bes Fan Awan menekankan bahwa persidangan tersebut cacat prosedur dan cacat kewenangan, yang berpotensi menyesatkan publik dan merugikan hak wajib pajak. Ia menuntut agar Ketua Pengadilan Pajak mengambil langkah tegas untuk mengulang sidang dengan majelis hakim yang berbeda, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa bias.
Bes Fan juga memperingatkan bahwa jika Ketua Pengadilan Pajak tidak memberikan tanggapan, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pengabaian hak wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf f UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya sanksi pidana selama 1 tahun penjara bagi pihak yang tidak menanggapi surat permintaan resmi tersebut.
Dalam videonya, Bes Fan Awan dengan tegas mempertanyakan apakah ketua pengadilan pajak berani memberikan sanksi kepada hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Ia menyoroti kemungkinan adanya perlindungan khusus terhadap hakim, sehingga membuat mereka seolah-olah kebal hukum terhadap ketua pengadilan.
Menurut Bes Fan, ada indikasi bahwa ketua pengadilan pajak mungkin enggan mengambil tindakan terhadap hakim yang diduga bersalah, terutama jika hakim tersebut dipilih langsung oleh ketua pengadilan sendiri.
“Apakah Ketua Pengadilan Pajak berani memerintahkan persidangan ulang? Ataukah mereka justru akan melindungi hakim yang mereka pilih sendiri?” tanyanya.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Pengadilan Pajak, tetapi juga mempertanyakan integritas sistem peradilan pajak secara keseluruhan. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan di sektor pajak. Bahkan, Bes Fan mengingatkan publik akan skandal sebelumnya yang melibatkan pejabat pengadilan dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.
Ia menggarisbawahi, jika dugaan persidangan sesat ini benar, maka publik berhak mengetahui sejauh mana integritas dari para hakim dan ketua pengadilan pajak yang berwenang.
“Jika Pengadilan Pajak tidak segera bertindak, maka kepercayaan publik akan terus tergerus,” tegas Bes Fan.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah, apakah Ketua Pengadilan Pajak akan mengambil tindakan tegas terhadap hakim yang dianggap melanggar prosedur? Bes Fan menegaskan bahwa respons atau tindakan dari Ketua Pengadilan Pajak dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah sistem peradilan pajak di Indonesia masih bisa dipercaya atau tidak.
Bes Fan menyarankan agar Ketua Pengadilan Pajak segera melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi yang tepat jika terbukti ada pelanggaran. Hal ini penting agar marwah dan integritas institusi pengadilan tetap terjaga.
Pernyataan Bes Fan Awan di YouTube membuka diskusi lebih luas mengenai akuntabilitas hakim di Pengadilan Pajak dan kekuasaan Ketua Pengadilan dalam menegakkan disiplin internal. Apakah benar bahwa ada “perlindungan khusus” bagi hakim yang melanggar prosedur? Ataukah ini hanya kasus khusus yang perlu diselidiki lebih lanjut?
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan, terutama di sektor perpajakan yang sangat vital bagi pendapatan negara. Dengan meningkatnya pengawasan publik melalui platform digital, semakin banyak pertanyaan yang perlu dijawab oleh para penegak hukum.
Apakah Ketua Pengadilan Pajak akan berani bertindak tegas? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia? Kita tunggu respons dari pihak berwenang dalam beberapa hari ke depan. Bagaimana menurut Anda? Apakah hakim di Pengadilan Pajak memang kebal hukum? Mari berdiskusi di kolom komentar di bawah ini.(c@kra)