MoneyTalk, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) baru-baru ini mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait penangguhan gelar doktor salah satu mahasiswanya yang cukup dikenal, yaitu Bahlil Lahadalia. Melalui Nota Dinas resmi dan Siaran Pers yang diterbitkan pada 12 November 2024, UI menyatakan bahwa gelar doktor Bahlil dari Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ditangguhkan.
Keputusan ini merupakan hasil audit dan evaluasi yang dilakukan oleh tim investigasi internal UI, menyusul dugaan pelanggaran akademik yang terdeteksi dalam penyelenggaraan program tersebut. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut latar belakang keputusan ini serta implikasi yang mungkin terjadi ke depannya.
Keputusan ini muncul sebagai hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan empat organ utama Universitas Indonesia pada 11 November 2024, bertempat di Kampus UI Salemba, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar UI, yang sepakat untuk mengambil langkah tegas demi menjaga integritas akademik universitas.
Dalam Siaran Pers yang dikeluarkan, UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini. Pihak UI menekankan bahwa keputusan penangguhan gelar Bahlil adalah bagian dari upaya untuk memastikan kualitas dan kredibilitas akademik di kampus tersebut. UI juga memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit komprehensif terhadap tata kelola akademik selesai dilaksanakan.
Universitas Indonesia telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar. Tim ini bertugas melakukan audit investigatif yang mencakup aspek:
Pemenuhan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa: Apakah prosedur penerimaan mahasiswa, termasuk proses seleksi dan kelayakan calon mahasiswa, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pembimbingan dan Bimbingan Akademik: Meneliti adanya potensi pelanggaran atau konflik kepentingan dalam proses pembimbingan disertasi mahasiswa.
Publikasi dan Syarat Kelulusan: Memeriksa kelengkapan publikasi ilmiah sebagai syarat wajib kelulusan yang seharusnya dipenuhi mahasiswa doktoral.
Pelaksanaan Ujian Disertasi: Memastikan bahwa ujian disertasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dari hasil audit awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program yang berpotensi melanggar standar akademik UI. Oleh karena itu, keputusan untuk menangguhkan gelar Bahlil diambil sebagai langkah preventif sambil menunggu hasil final dari audit komprehensif yang sedang berlangsung.
Sebagai langkah lanjutan, UI melalui Dewan Guru Besar akan menggelar sidang etik guna menentukan ada tidaknya pelanggaran etika akademik yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa di SKSG. Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, yang mengatur tata kelola akademik dan etika di lingkungan UI.
Sidang etik ini diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai prosedur pembimbingan yang dilakukan terhadap mahasiswa, termasuk Bahlil, apakah sudah sesuai dengan norma-norma yang berlaku atau tidak. Hasil dari sidang ini nantinya akan menentukan nasib kelulusan dan gelar doktor yang saat ini ditangguhkan.
Keputusan UI untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil tentu memiliki dampak yang cukup signifikan, baik bagi reputasi universitas maupun bagi Bahlil sendiri. Sebagai salah satu kampus ternama di Indonesia, UI selama ini dikenal dengan standar akademik yang tinggi. Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil ini bisa dipandang sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi.
Bagi Bahlil, yang juga merupakan tokoh publik dan pejabat pemerintah, penangguhan ini tentunya membawa konsekuensi serius terhadap reputasinya. Sebagai mahasiswa yang mengambil program doktor di SKSG, ia diharapkan memenuhi semua persyaratan akademik yang ketat. Namun, dengan adanya audit dan penangguhan ini, publik bisa mempertanyakan kualitas dan keabsahan gelarnya.
Langkah UI ini memicu berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian besar pihak mendukung keputusan UI sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola akademik dan menghindari praktik-praktik tidak etis dalam pendidikan tinggi. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan mengapa masalah ini baru terungkap sekarang dan bagaimana kasus ini bisa terjadi di universitas sekelas UI.
Dalam pernyataannya, UI menegaskan bahwa tindakan ini diambil dengan penuh komitmen untuk menjaga kualitas pendidikan di lingkungan universitas. Ketua MWA UI, Dr. (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, menyampaikan bahwa audit ini adalah bagian dari tanggung jawab UI dalam menciptakan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Keputusan untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil menunjukkan bahwa UI tidak segan-segan mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas akademik. Langkah ini sekaligus menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk selalu memastikan bahwa proses pendidikan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk saat ini, publik harus menunggu hasil final dari audit yang sedang dilakukan dan keputusan dari sidang etik yang akan digelar oleh Dewan Guru Besar UI. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah gelar doktor Bahlil dapat dipulihkan atau harus dicabut secara permanen.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya integritas dalam dunia pendidikan, terutama di level tertinggi seperti program doktoral. Langkah UI untuk menangguhkan gelar doktor Bahlil merupakan langkah berani yang diambil demi menjaga nama baik institusi. Semoga upaya perbaikan ini menjadi momentum bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk lebih serius dalam menegakkan standar akademik dan etika yang tinggi.