MoneyTalk, Jakarta – Hari Kamis, 21 November 2024 Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang 13 bulan di Gaza.
Hakim mengeluarkan keputusan bulat untuk mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Pertimbangan Hakim berbunyi sebagai berikut:
“Kamar menganggap bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua individu dengan sengaja dan sadar merampas populasi sipil di Gaza objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, dan obat -obatan dan pasokan medis, serta bahan bakar dan listrik”.
(“The Chamber considered that there are reasonable grounds to believe that both individuals intentionally and knowingly deprived the civilian population in Gaza of objects indispensable to their survival, including food, water, and medicine and medical supplies, as well as fuel and electricity,”)
IMLA (International Muslim Lawyers Alliance) mendukung surat perintah penangkapan tersebut. Tetapi tidak cukup, Mahkamah internasional dapat melakukan penijauan ulang terhadap deklarasi balfour yang telah melanggar hukum internasional seperti tindakan penjajahan, koloniasasi, perampasan tanah, genosida dan lain-lain.
Kami mendesak Mahkamah Internasional menyatakan israel tidak sah disebut sebagai negara dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional berdasarkan Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”(Decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux). dan Pasal 5 dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan: _“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”
Bahwa kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina. Kemerdekaan Palestina tidak dapat dimaknai berdirinya 2 (dua) negara yaitu Israel dan Palestina, apabila itu terjadi sesungguhnya Palestina belum merdeka.
Demikian disampaikan oleh Chandra Purna Irawan, Ketua IMLA/International Muslim Lawyers Alliance, X @imla_lawyers