MoneyTalk.id, Manado – Praktik kegiatan BBM ilegal di wilayah Sulawesi Utara kini kian makin marak.
Tampak dari pantauan redaksi ada dugaan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) dari mobil tangki biru putih tertera nama perusahaan PT Sinar Binuang Amanah (SBA) pada Rabu 15 Januari 2025.
Dari informasi sumber didapat pemilik mobil tangki tersebut berinisial EP Alias Ervil Popal .
Mobil tangki biru putih atas nama perusahaan PT SBA diduga mengambil BBM jenis solar ilegal ke salah satu gudang penimbunan di Kota Manado milik CK alias Carles Kalamu ke Kota Bitung.
Rencananya akan di jual kembali kepada agen-agen dengan harga yang tidak sesuai dengan harga industri.
“Qta nda ada doi bekeng perusahaan. Kalau jual bbm Ia Bantu perusahaan² bitung, sama kayak Dinar Putra energi, Welove dan SKL p minya qta jual, Ia kurang tau juga qta
Urusan org soalnya , Qta nda iko campur siapa pemiliknya, berani bawa qt? Qta nda kenal sapa ini pemain baru atau?”ucap Ervil saat dikonfirmasi menggunakan di Alok bahasa Manado pada Rabu 16 Januari 2025.
Awak media juga mengkonfirmasi kepada mafia BBM Cale bahwa benar ia mengakui.
“Iyo da ba kincing 200 ltr di gudang dia pe sopir,nda usah bilang pa dpe bos.”ucap Cale
Saat di konfirmasi juga kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, mengatakan akan melakukan kroscek lapangan.
“Nanti akan sayancek terlebih dahulu ke pihak perusahaan, mobil tsbt masuk di gudang penimbunan di daerah mana,”ujar Kasat Reskrim Polres Bitung.
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
Reporter : Astrid