Oknum Polisi Di Mitra Duduga Lakukan Aktifitas Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Mitra – Diketahui ada dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi Kabupaten Minahasa Tonsea lama.

Salah satunya berada di titik koordinat yang merupakan tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal.

Dari hasil investigasi team awak media online di wilayah Minahasa (Tondano) pada Kamis 13 Februari 2025, gudang penimbunan BBM tersebut diduga gudang tersebut milik dari salah satu oknum anggota kepolisian.

Gudang tersebut dijaga oleh salah satu anak buah dari oknum anggota tersebut yang berinisial V .

Setelah diwawancarai awak media sopir mobil truk yang sedang melakukan kegiatan menyedot BBM dari mobil truk ke tandon dan drum Ia mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut adalah bos V.

Akan tetapi menurut masyarakat yang namanya tidak disebutkan mengatakan gudang tersebut diduga milik dari oknum anggota kepolisian yang berinisial A yang bertugas di Polres Mitra

“Masyarakat juga menambahkan kalau Oknum Anggota kepolisian ini sudah pernah di beritakan oleh beberapa media online akan tetapi Oknum tersebut tidak juga di proses ataupun merasa takut dengan ada pemberitaan oleh awak media online, apakah Oknum Anggota tersebut menyetor ke atasannya?.”ucap Masyarakat

Dalam hal ini masyarakat minta kepada bapak Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H agar bisa memanggil oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Mitra tersebut.

Dimana aktifitasnya sudah terang-terangan melakukan kegiatan ilegal yang merupakan kerugian untuk negara bukannya memberikan himbauan kepada masyarakat akan tetapi sudah menjadi mafia BBM ilegal.

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut Pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial.

Maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *