MoneyTalk.id, Minahasa – Mobil tangki BBM atas nama perusahaan PT Pinus Mulia Abadi diduga kembali lagi melakukan aktifitasnya kembali untuk mengantarkan BBM yang diduga Ilegal.
Mobil tangki BBM atas nama perusahaan itu diduga sebagai pemilik kendaraan tersebut adalah KO AFU.
Dari hasil pantauan awak media waktu saat melakukan investigasi di wilayah Malalayang.
Terpantau ada dua tangki biru putih berkapasitas 8000 KL yang bertuliskan nama perusahaan PT Pinus Mulia Abadi sedang terparkir di Kota Bitung setelah mengantar ke Gorontalo.
PT Pinus Mulia Abadi yang diduga legalitasnya sudah tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2016, sampai saat ini masih beroperasi dan melakukan penimbunan secara ilegal.
Saat awak media menanyakan kepada salah satu sopir tangki biru putih tersebut, Ia membenarkan bahwa BBM tersebut di antar ke wilayah Gorontalo.
“Iya benar torang ada ba antar minyak di Gorontalo nanti Jo kalau apa langsung konfirmasi ke pak Fikri karna pak Fikri ini adalah penanggung jawab.” ucap sopir saat ditanyakan oleh awak media pada , Kamis 8 Mei 2025.
Setalah itu awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ke KO AFU pemilik kendaraan tangki biru putih yang bertuliskan nama perusahaan PT Pinus Mulia Abadi tersebut sampai saat ini tidak ada respon sampai berita ini di tayangkan.
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.