Ratu Solar Diduga Timbun BBM Subsidi Secara Ilegal Diwilayah Sinonsayang

  • Bagikan

MoneyTalk.id,  Bolmong –  Praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi makin marak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Ada dugaan gudang penimbunan tersebut berada di wilayah Poigar 1 Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Gudang penimbunan BBM jenis solar yang diduga Ilegal tersebut diduga ternyata milik dari salah satu mafia yang di juluki Ratu Solar berinisial AGS atau biasa di panggil mesi.

Dalam praktiknya Mesi ini juga tidak pernah di sentuh Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum Polres Bolmong.

Pantauan awak media gudang penimbunan milik dari sang ratu solar Ilegal Mesi ini, ternyata benar tempat tersebut.

Tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut hasil dari SPBU yang berada di Poigar dan akan ditampung ke gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal milik dari Mesi.

Setalah awak media mengkonfirmasi kepada pemilik gudang tersebut, narasumber membenarkan bahwa gudang tersebut adalah miliknya dan BBM tersebut akan di jual kembali dengan harga yang bukan lagi harga subsidi melainkan dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Media juga meminta keterangan dari  salah satu warga yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa lokasi ini sudah lama di jadikan tempat penimbunan BBM dan menyebut pemiliknya adalah Mesi.

“Dorang itu pak so lama jaga tampung solar Deng sempat lalu kita Lia ada tangki biru putih maso di situ nintau ada beking apa,pastinya kan pak mo ambe solar nda mungkin to mo ambe air,”ucap Warga dengan menggunakan bahasa Manado pada Jumat 25 April 2025.

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

 

Tim.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *