MoneyTalk.id, Manado – Ada dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Manado.
Diduga gudang penimbunan BBM Ilegal yang juga masih melakukan kegiatannya milik dari oknum ormas BMS yang berinisial CM.
Pantauan awak media lokasi gudang penimbunan BBM tersebut berada di kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil lebih tepatnya berdekatan dengan SPBU Kombos.
Gudang tersebut melaksanakan kegiatan pada malam hari agar supaya Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Sulut,Polresta Manado dan Polsek setempat tidak dapat mengetahui aksinya.
Lebih parah lagi dari mafia tersebut melakukan kegiatan pengambilan BBM bersubsidi dari setiap SPBU untuk di bawah ke gudang penimbunan tersebut.
Setelah itu awak media mencoba masuk ke gudang tersebut dan ternyata gudang tersebut sedang melakukan bongkar muat BBM jenis solar bersubsidi dari mobil L300 Mitsubishi box yang bermuatan tandon sedang menyedot BBM bersubsidi.
Dari keterangan salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan sebagai sumber tidak jauh juga dari lokasi tersebut mengatakan bahwa gudang ini dulunya sudah lama tidak di pakai oleh bos-bos mafia BBM.
“Setau saya pak gudang penimbunan BBM ini milik dari Christy Mandey dia seorang Oknum Ormas Barmas kalau tidak salah,maka dari itu Aparat Penegak Hukum (APH),tidak bernyali membongkar gudang tersebut apakah dia seorang Oknum Ormas Barmas makanya APH takut membongkar gudang tersebut,”ucap warga
Dalam hal ini Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, sudah pernah memerintahkan anggotanya untuk membasmi oknum mafia yang ada di Sulawesi Utara yang masih juga melakukan kegiatan ilegal.
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.