Tambang Emas Ilegal di Boltim Diduga Milik J Meresahkan Warga, APH Masih Tutup Mata

  • Bagikan

MoneyTalk.id,  Boltim – Aktifitas pertambangan emas ilegal makin di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) makin prihatin.

Terlebih tepatnya lokasi tambang emas yang berada di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pantauan awak media pada hari Sabtu kemarin pada tanggal 12 April 2025 ada salah satu lokasi tambang emas yang di diduga tambang ilegal, milik J atau masyarakat biasa sebut Jemy ternyata masih melakukan aktifitas tampak alat berat seperti ekskavator berada di lokasi tersebut.

“Tambang tersebut ini pemiliknya ada salah satu mafia tambang emas yang berinisial J yang mengelola lokasi ini dan tidak pernah di sentuh oleh aparat penegak hukum (APH), apakah sudah memiliki storan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Boltim, “ucap Warga dengan tegas

Warga disekitar lokasi tambang merasa resah adanya pertambangan emas llegal tersebut, dikhawatirkan aktifitas tersebut menyebabkan dampak lingkungan sosial bagi kami masyarakat Boltim.

Sampai dengan berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Boltim terkait aktifitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Pertambangan tanpa ijin sudah melanggar Undang-undang minerba dan Lingkungan Hidup.

UU No. 2 Tahun 2025 :

Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Minerba. UU ini mengatur dasar hukum kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk perizinan, pengelolaan, dan pengawasan.

PP No. 25 Tahun 2024 :

Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. PP ini mengatur detail pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk perizinan, rencana kerja, dan sanksi.

 

 

 

(Astrid)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *