Dituding Kuasai Tanah Tak Sah, LPH GRIB Jaya Gugat Pimpinan Masjid KH Abdurrahman Wahid GP Ansor

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Sengketa lahan di kawasan strategis Kramat Raya, Jakarta Pusat, kembali mencuat ke publik. Kali ini, Lembaga Pembela Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (LPH GRIB JAYA) secara resmi melayangkan surat undangan kepada Pimpinan Masjid KH. Abdurrahman Wahid GP (Gerakan Pemuda) Ansor untuk menghadiri pertemuan klarifikasi terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak milik klien mereka, Nuke Nikijuluw. Surat undangan LPH GRIB JAYA ke Pimpinan Masjid KH. Abdurrahman Wahid GP Ansor dilayangkan pada Jum’at 2/5/2025.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 060U-LPWV/2025 yang ditandatangani oleh pihak sekretariat DPP GRIB JAYA. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Nuke Nikijuluw adalah ahli waris dari almarhum Adolf Nikijuluw, yang tercatat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 40.285 meter persegi di kawasan Jalan Kramat Raya No. 2, 4, 69, 71, 73, dan 75, berdasarkan dokumen Eigendom Verponding No. 9544/Verponding Indonesia No. 11487 serta SKPT No. 6 tertanggal 2 April 1977.

Menurut keterangan dari pihak kuasa hukum, Masjid KH. Abdurrahman Wahid diduga menguasai sebagian dari tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melakukan transaksi jual beli maupun membayar sewa kepada pemilik lahan.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan terbuka. Kami mengundang pihak pengelola masjid pada hari Senin, 5 Mei 2025 pukul 15.00 WIB di Kantor DPP GRIB JAYA, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Dr. Nuno Magno, S.H., M.H., CLA., CLTi., Mdt., selaku kuasa hukum utama.

Tim kuasa hukum LPH GRIB JAYA yang terdiri dari lebih dari 25 advokat juga siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian damai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Masjid KH. Abdurrahman Wahid belum memberikan keterangan resmi terkait undangan dan tuduhan yang disampaikan.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tanah tersebut tercatat dalam dokumen hukum lama berupa Eigendom Verponding No. 9544 dan Verponding Indonesia No. 11487, serta dikuatkan oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 6 tertanggal 2 April 1977.

“Ini bukan klaim sepihak. Kami punya dokumen yang cukup kuat sebagai dasar kepemilikan sah atas lahan tersebut,” tegas Dr. Nuno Magno, S.H., M.H., CLA., CLTi., Mdt., kuasa hukum utama yang bertindak atas nama LPH GRIB JAYA.

Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan yang diambil lembaganya adalah bagian dari upaya hukum yang sah, sekaligus wujud itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan atau penggusuran paksa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *