Ngeri Ini, Ada Dugaan Pengondisian Tender Pembangunan Gedung RTMC Polda Jambi

  • Bagikan
Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?
Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti tender proyek Pembangunan Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Ditlantas Polda Jambi, dengan pagu anggaran mencapai Rp28,4 miliar. Proyek ini menggunakan dana APBN dan telah selesai melalui metode tender pasca kualifikasi sistem gugur.

Dalam pantauan CBA, terdapat beberapa kejanggalan yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat pengawasan dan penegak hukum, yakni:

Pertama, harga penawaran yang diajukan pemenang, PT Anugrah Karya Fortuna, hanya selisih sekitar Rp14 juta atau 0,05% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni dari Rp28.475.432.000 menjadi Rp28.460.836.000. Selisih yang sangat kecil ini mengindikasikan adanya potensi pengondisian harga, di mana HPS diduga kuat disusun mengikuti harga calon pemenang.

Kedua, meskipun terdapat 25 peserta terdaftar, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi dan masuk sebagai pemenang. Sementara 24 peserta lainnya tidak diketahui secara jelas alasan gugurnya. Ini menimbulkan dugaan adanya peserta boneka atau pengondisian agar hanya satu perusahaan yang lolos proses evaluasi.

Ketiga, proses negosiasi harga yang tercatat hanya menghasilkan penurunan sebesar Rp100, dari harga penawaran. Ini menguatkan indikasi bahwa proses negosiasi hanyalah formalitas administratif dan tidak benar-benar dilakukan untuk efisiensi anggaran.

Keempat, pemenang tender berasal dari luar daerah beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat padahal proyek dilaksanakan di Provinsi Jambi. Hal ini perlu dikaji dalam konteks efektivitas pelaksanaan pekerjaan serta keberpihakan terhadap penyedia jasa lokal.

“CBA memandang bahwa pelaksanaan tender ini minim kompetisi dan transparansi. Dalam proses evaluasi tidak terdapat pemaparan nilai teknis, administrasi, maupun alasan gugurnya peserta lainnya,” kata Koordinator CBA Jajang Nurjaman rilis kepada media, Kamis (15/5/ 2025).

“Ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya,” tambahnya.

Untuk itu, CBA mendesak:

1. Inspektorat Polri dan BPK agar mengaudit kelayakan teknis dan nilai wajar proyek.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih lanjut potensi permainan dalam penetapan pemenang dan penyusunan HPS.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *