Ngeri Nih…Dugaan Skandal Proyek Gedung Kantor RSUD Leuwiliang: KPK Harus Bertindak

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti potensi penyimpangan serius dalam proses tender proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor RSUD Leuwiliang, Pemerintah Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan Koord CBA Jajang Nurjaman rilis tertulis kepada media, Senin (19/5/2025)

Dikemukakan Jajang Nurjaman, berdasarkan penelusuran CBA, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada pelanggaran prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Berikut catatan CBA:

Pertama, tingkat diskualifikasi peserta yang sangat tinggi menjadi sorotan utama. Dari 58 peserta yang mendaftar, hanya sebagian kecil yang lolos hingga tahap evaluasi harga. Hal ini mengindikasikan ketidaknormalan dalam proses seleksi administrasi dan teknis. Diduga kuat terjadi penerapan syarat tender yang multitafsir atau bahkan diskriminatif, yang berpotensi diarahkan untuk menggugurkan peserta secara sistematis.

Kedua, pemenang tender, PT. PANGKHO MEGAH, ditetapkan dengan penawaran senilai Rp 15,49 miliar, yang hanya berbeda tipis—sekitar 3,15%—dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 16 miliar. Kedekatan harga ini memperkuat dugaan adanya pengondisian pemenang atau penyesuaian HPS untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini memperlemah asas kompetisi dan membuka celah bagi kolusi.

Ketiga, tidak ditemukan bukti adanya negosiasi harga meskipun kondisi persaingan tidak optimal. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara karena menutup ruang untuk mendapatkan harga terbaik (value for money) bagi pemerintah.

Keempat, perubahan jadwal tender yang signifikan juga patut dicurigai. Perubahan mendadak pada tahap evaluasi dan pembuktian kualifikasi membuka ruang terjadinya intervensi atau manipulasi, terutama jika tidak disertai justifikasi yang memadai dan transparan.

Untuk itu kata Jajang Nurjama, dengan berbagai temuan tersebut, CBA mendesak:

1. KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas potensi korupsi dan kolusi dalam proses tender ini.

2. BPK atau inspektorat daerah untuk melakukan audit mendalam terhadap penyusunan HPS dan seluruh proses evaluasi tender.

“CBA menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dijalankan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi. Kasus RSUD Leuwiliang harus menjadi peringatan agar seluruh institusi pengadaan kembali tunduk pada prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tegas Jajang Nurjaman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *