MoneyTalk, Jakarta – Proyek konstruksi senilai lebih dari Rp34 miliar yang digadang-gadang mengubah Gedung Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur menjadi bangunan ramah lingkungan, justru kini disorot tajam. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan proyek tersebut yang berpotensi mengarah pada praktik pengaturan pemenang dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan penelusuran CBA, tender dengan nilai pagu Rp34.656.121.000 dimenangkan oleh PT. Jaya Etika Beton dengan harga negosiasi sebesar Rp32.048.830.755. Namun, hasil temuan CBA menunjukkan bahwa perusahaan pemenang tidak memiliki subklasifikasi teknis yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang ditenderkan. Tanpa Subklasifikasi Teknis yang Wajib Dimiliki
Dari hasil penelusuran data Sertifikat Badan Usaha (SBU), PT. Jaya Etika Beton hanya memiliki dua subklasifikasi yaitu BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan BS010 (Bangunan Prasarana Sumber Daya Air). Tidak ditemukan subklasifikasi bidang mekanikal, elektrikal, tata udara (HVAC), atau pengelolaan energi yang merupakan elemen penting dalam proyek retrofit menuju Bangunan Gedung Hijau (BGH).
“Bagaimana mungkin proyek yang menuntut keahlian spesifik dalam efisiensi energi, sistem monitoring lingkungan, dan perbaikan tata udara, dimenangkan oleh perusahaan yang bahkan tidak memiliki klasifikasi teknis sesuai?” kritik Jajang Nurjaman yang meminta agar KPK segera turun tangan.
Diduga Disusun untuk Menangkan perusahaan Tertentu
CBA juga menyoroti indikasi pelanggaran serius dalam penyusunan dokumen pemilihan oleh Pokja Pemprov Jawa Timur. Dokumen tersebut diduga sengaja tidak mencantumkan subklasifikasi yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak, membuka celah masuk bagi penyedia yang tidak berkompetensi.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini terindikasi sebagai bentuk pengkondisian. Ada rekayasa dokumen pemilihan agar penyedia tertentu bisa lolos dan menang, meski secara regulasi seharusnya gugur,” tegas Jajang Nurjaman dalam laporannya.
Harga Minim Efisiensi, Persaingan Patut Dipertanyakan
Kejanggalan lain muncul dari nilai penawaran. Harga penawaran PT. Jaya Etika Beton hanya turun sekitar 7,5% dari HPS, dengan hasil negosiasi yang hanya menurunkan nilai kontrak sekitar 0,76%. Fakta ini mengindikasikan lemahnya persaingan dan potensi kartel atau pengaturan peserta.
“Dari 99 peserta yang terdaftar, hanya satu yang dinyatakan lulus dan dinegosiasi. Ini patut dicurigai. Apakah peserta lain digugurkan secara massal? Ataukah sejak awal sudah diskenariokan hanya satu yang akan lolos?” ungkap Jajang Nurjaman.
Konsekuensi Serius: Potensi Gagal Sertifikasi dan Kerugian Negara
Jika proyek ini tetap dilanjutkan dengan penyedia yang tidak memiliki kapabilitas teknis memadai, maka risiko gagalnya bangunan memenuhi standar Bangunan Gedung Hijau sangat tinggi. Artinya, anggaran yang besar akan terbuang tanpa menghasilkan output yang dijanjikan. Hal ini bisa berujung pada kerugian keuangan negara serta dampak lingkungan dan sosial jangka panjang.
CBA: Tunda Kontrak dan Periksa Pokja!
Atas temuan ini, CBA secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CBA juga mendesak: Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit menyeluruh, dan Gubernur Jawa Timur untuk menunda pelaksanaan kontrak
“Proyek green building ini tidak akan hijau jika sejak awal prosesnya penuh abu-abu,” tutup Jajang Nurjaman





