CBA Desak KPK Usut Dugaan Mark-Up Rp75 Miliar di Pengadaan Mebeler Disdik Bogor

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan mebeler kelas SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 mencuat ke publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Permintaan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 12/LHP/XVIII.BDG/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025, yang mengungkap indikasi kuat manipulasi dalam proses pengadaan mebel.

“BPK sudah memberikan gambaran jelas, dari referensi harga yang tidak valid, proses perencanaan yang diduga direkayasa, hingga potensi penggelembungan anggaran secara sistematis. Ini serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (27/7).

Salah satu contoh nyata yang disorot BPK adalah harga kursi guru merek Vinogrand. Dalam dokumen usulan tertanggal 1 Februari 2023, harganya dicantumkan sebesar Rp876.000,00, padahal pada tanggal tersebut, harga resmi dalam e-katalog masih sebesar Rp667.000,00. Harga Rp876.000,00 baru tercantum di e-katalog setahun kemudian, tepatnya 12 Januari 2024.

“Ini jelas-jelas bentuk manipulasi perencanaan yang berujung pada mark-up anggaran,” tegas Uchok.

Proyek pengadaan mebeler sendiri dilaksanakan menggunakan metode katalog elektronik dengan negosiasi harga melalui penyedia tunggal, yakni PT Global Mitra Adijaya (GMA), yang menggunakan merek Vinogrand. Nilai total kontrak mencapai Rp75.130.488.000,00, terdiri dari:

-Rp69.921.091.000,00 untuk pengadaan mebel kelas SD (Kontrak No. 000.3.2/0023/SP/Bid.Sarpras/2024, tanggal 18 Maret 2024);

-Rp5.209.397.000,00 untuk pengadaan mebel kelas SMP (Kontrak No. 000.3.2/5543/SPK/Bid.Sarpras/2024, tanggal 27 Maret 2024).

Menurut CBA, laporan BPK ini sebetulnya sudah sangat cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut. “KPK tinggal bergerak, tinggal panggil, tinggal tetapkan. Sudah terlihat siapa yang akan jadi tersangka,” pungkas Uchok Sky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *