MoneyTalk,Bekasi – Isu rumah jabatan Walikota Bekasi Tri Adhianto kembali menyeruak. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah mencatat adanya pos sebesar Rp500 juta yang dialokasikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai sewa rumah jabatan kepala daerah. Tetapi, rumah jabatan itu tidak pernah ditempati. Tri memilih tinggal di rumah pribadinya, dan anggaran tetap digelontorkan.
Yang membuat publik terperanjat, dana sewa itu diduga justru diarahkan untuk membayar rumah pribadi Walikota sendiri. Artinya, anggaran yang mestinya dipakai menyediakan fasilitas jabatan, malah kembali berputar ke kantong pribadi pejabat. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata,” ujar Hendrik, Ketua LSM Jendela Komunikasi (JEKO).
Menurut Hendrik, praktik tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 secara tegas mengamanatkan penyediaan rumah jabatan kepala daerah berikut perlengkapannya, bukan mekanisme sewa rumah pribadi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menekankan bahwa aset jabatan harus direncanakan dan digunakan sesuai mekanisme hukum. Jika terjadi penyimpangan, ada ancaman tuntutan ganti rugi dan sanksi administratif.
Lebih jauh, konstruksi hukum ini bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan siapa pun yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana, sementara Pasal 3 menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Jika kita tarik garis rancang bangunnya, uang APBD disalurkan untuk sewa rumah jabatan yang tidak pernah digunakan, lalu dialihkan ke rumah pribadi Walikota. Itu bukan lagi janggal, tapi sudah jelas mengandung potensi Tipikor. Tidak ada dasar hukum daerah yang bisa menjustifikasi tindakan ini,” tegas Hendrik.
JEKO menilai pola ini menegaskan lemahnya akuntabilitas penggunaan APBD di Kota Bekasi. Publik menanggung beban pajak untuk fasilitas jabatan, namun fasilitas itu tidak diwujudkan. “Kita tidak bisa menutup mata. Ada alokasi setengah miliar rupiah yang setiap tahun menguap tanpa hasil. Sementara kepala daerah menikmati rumah pribadi dengan biaya dari kas daerah. Ini jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.
Karena itu, JEKO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Unsur regulasi sudah jelas, aliran anggaran sudah nyata, dan subjek hukum pun tidak bisa mengelak. “Ini saatnya APH bertindak tegas. Rancang bangun penyalahgunaan sudah gamblang, tidak ada alasan untuk dibiarkan. Tri Adhianto harus diperiksa, dan pos anggaran sewa rumah jabatan ini wajib diaudit menyeluruh. Jika penanganan dibiarkan berlarut, jangan salahkan publik bila persoalan ini berkembang menjadi gelombang protes yang lebih besar,” tutup Hendrik.





