MoneyTalk, Jakarta – Perubahan status PAM Jaya dari Perumda (Perusahaan Umum Daerah) jadi Perseroda (Perseroan Daerah) bikin heboh lagi. Banyak yang langsung panik: “Wah, air mau diprivatisasi nih!”
Kekhawatiran itu wajar, karena air adalah kebutuhan hidup. Tapi menyamakan perubahan ini dengan privatisasi penuh? Nah, itu keliru besar.
Air Itu Hak Dasar, Bukan Barang Dagangan
Aturannya jelas kok. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, PP No. 122/2015 tentang SPAM, sampai Pergub DKI No. 7/2022 sama-sama menegaskan: air adalah hak dasar warga negara. Pemerintah wajib hadir dan menjaminnya.
Artinya, meskipun PAM Jaya berbentuk perseroan, ia tetap nggak bisa semaunya sendiri. Tarif air, cakupan layanan, bahkan kewajiban menyediakan akses buat warga miskin, semua itu diatur dan sifatnya mengikat. Jadi, nggak bisa berubah hanya karena ada investor.
Perseroda Bukan Berarti Swasta Ambil Alih
Banyak yang salah paham: “Kalau jadi perseroan, berarti saham bisa dijual, dong?” Faktanya, di Perseroda Pemprov DKI tetap pegang saham mayoritas. Bahkan punya hak veto untuk urusan strategis. Jadi, kendali tetap di tangan pemerintah.
Kalau nanti ada rencana IPO (jual saham ke publik), jangan buru-buru curiga. IPO justru bikin PAM Jaya lebih transparan dan akuntabel, karena diawasi bukan cuma Pemprov tapi juga publik.
Negara Tetap Wajib Menguasai
Mahkamah Konstitusi sudah bilang jelas dalam Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013: swasta baru boleh terlibat kalau negara benar-benar nggak mampu. Itu pun dengan syarat ketat: hak rakyat atas air nggak boleh terganggu, kepentingan publik tetap nomor satu, dan kontrol penuh harus tetap di tangan negara.
Jadi, perubahan status PAM Jaya ini sama sekali bukan jalan menuju privatisasi. Lebih tepat disebut restrukturisasi biar lebih lincah.
Modernisasi, Bukan Neoliberalisasi
PAM Jaya lebih pas dilihat pakai kacamata New Public Management (NPM) dan Public Service Obligation (PSO). Artinya, manajemennya pakai gaya modern, efisien, bahkan bisa cari pendanaan non-APBD. Tapi pada saat yang sama, tetap ada kewajiban pelayanan publik yang nggak boleh ditawar.
Seperti kata Erik Olin Wright dalam Real Utopias Project, ada jalan tengah: gabungan logika pasar dan logika sosial. Nah, PAM Jaya Perseroda ini bisa dibaca sebagai eksperimen semacam itu—jadi lebih efisien, tapi tetap berpihak pada rakyat.
Bagaimana dengan RISPAM dan Jakstra SPAM?
Ada juga yang bilang: “Lho, kok bisa berubah jadi Perseroda, padahal RISPAM dan Jakstra SPAM belum ada?”
Nah, ini juga sering bikin bingung. Padahal sebenarnya, domain hukumnya beda. RISPAM/Jakstra SPAM = dokumen perencanaan teknis untuk pengembangan sistem air minum.
Perubahan PAM Jaya ke Perseroda = soal badan hukum BUMD, yang diatur lewat UU Pemda No. 23/2014 dan PP BUMD No. 54/2017.
Jadi, meskipun perencanaan SPAM belum rampung, secara hukum perubahan status tetap sah-sah saja. Syaratnya jelas: ada perda pendirian, modal dasar, dan kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov.
Jangan Salah Fokus
Air itu hak dasar. Wajar kalau publik kritis. Tapi kritik sebaiknya diarahkan ke hal yang tepat.
Jangan berhenti di isu bentuk hukum semata, tapi kawal supaya pemerintah tetap pegang kendali, tarif tetap adil, layanan makin luas, dan warga miskin nggak ditinggalkan.
Karena pada akhirnya, air bukan sekadar komoditas. Ia hak dasar yang wajib dijamin negara.
Penulis : Agung Nugroho, direktur Jakarta Institute




