MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan JSI Resort Megamendung, yang berada di bawah naungan JHL Group, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin siang, 20 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama pimpinan JSI Resort Megamendung,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Meski belum mengungkap identitas lengkap pejabat yang diperiksa, informasi publik menyebut JSI Resort Megamendung merupakan bagian dari bisnis yang dimiliki Jerry Hermawan Lo, pengusaha nasional yang memimpin JHL Group konglomerasi di sektor properti, perhotelan, dan pariwisata.
Mengutip situs resmi jhlgroup.co.id, JSI Resort Megamendung dikenal sebagai resor petualangan pertama di Indonesia yang menggabungkan konsep off-road adventure dengan pelayanan premium.
Resor ini memiliki jalur off-road permanen terbesar di Indonesia, arena outbound, paintball, taman bermain anak, serta akomodasi unik berupa kontainer room, villa kayu, dan glamping.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan aset dalam berbagai mata uang. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
-Dolar Singapura sebesar 2.991.470 (setara Rp37,9 miliar)
-Uang tunai Rupiah senilai Rp1,5 miliar
-Deposito senilai Rp22 miliar
-Uang tunai di brankas sebesar Rp40 miliar
-Uang asing lainnya sebesar US$3,5 juta
Jika ditotal, nilai uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek fiktif EPC PT PP sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, lembaga antirasuah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, kerugian negara mencapai sekitar Rp80 miliar, bersumber dari pengadaan proyek fiktif serta aliran dana mencurigakan di lingkungan Divisi EPC PT PP.
KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti di sini. Lembaga tersebut tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kerjasama antara pihak swasta dan pejabat internal BUMN.
“KPK akan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dan aliran dana hasil korupsi tersebut,” tutup Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar di sektor properti dan perhotelan serta menunjukkan bagaimana modus proyek fiktif di lingkungan BUMN terus menjadi celah korupsi yang merugikan keuangan negara.





