Bukti Sudah Tebal, Tapi Kok Baru Sekarang Jadi Tersangka, Ruhut Sitompul Sindir KPK soal Status Gus Yaqut

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Politisi senior PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, melontarkan pernyataan keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI di era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dalam pernyataannya yang beredar luas di ruang publik, Ruhut mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut alat bukti sudah “tebal”, namun penetapan status hukum dinilai berjalan lamban.

“Bukti sudah tebal ha ha ha… kalau sudah tebal kenapa baru sekarang dijadikan tersangka, belum ditahan pula?” ujar Ruhut dengan nada menyindir, Senin (12/1/2026).

Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi publik, terutama di media sosial. Ruhut juga menyampaikan harapan dan doa rakyat agar penegakan hukum berjalan bersih dan transparan.

“Doa kita rakyat Indonesia tercinta, semoga tidak ada yang harus disita tapi sudah dialihkan atau disembunyikan ke tempat tersembunyi yang lain,” lanjutnya.

Pernyataan Ruhut mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap konsistensi dan ketegasan KPK dalam menangani perkara besar, khususnya yang melibatkan pejabat negara. Publik mempertanyakan mengapa proses hukum terkesan lambat ketika bukti disebut sudah kuat.

Isu ini juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi penghilangan atau pengalihan aset, jika proses penindakan tidak dilakukan secara cepat dan tegas.

Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK, terlebih di tengah sorotan publik yang menuntut lembaga antirasuah tetap independen dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kritik dan sindiran yang disampaikan Ruhut Sitompul tersebut.

“Wassalam Merdeka,” tutup Ruhut dalam pernyataannya, yang kini terus bergema di ruang publik sebagai simbol kekecewaan sekaligus tuntutan keadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *