MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi Secara Serius menanggapi Polemik Hutang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Hutang ini harus transparan, ini meyangkut tanggung jawab Negara, Jangan Sampai Negara Rugi terhadap Masalah hutang ini.
Kelarifikasi jajaran Direksi RSUD CAM Kota Bekasi terkait Polemik Hutang Sebesar Rp. 70 Miliyar, ternyata membuka fakta baru bahwa hutang tersebut sebesar Rp 65 Miliyar.
Menurut Aggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi. Ahmadi atau Madonk anggota Komisi IV menjelaskan Bahwa, Hutang tersebut sebesar Rp65 miliar, Hutang itu akumulasi dari pembelian obat-obatan dan kebutuhan operasional kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan. Utang ini terkumpul dari tahun ke tahun, dengan data terdekat dimulai dari tahun 2023 sesuai laporan keuangan.
Setatmen RSUD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memicu Pertanyaan dari kalangan Rakyat, salah satunya dari kelompok Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi.
Muhamad Imron, Ketua Kordinator FOPERA Kota Bekasi menilai, “Perbedaan angka utang antara pernyataan Walikota Bekasi dengan hasil klarifikasi DPRD dan RSUD, membuktikan bahwa masih banyak PR Pemerintah Kota Bekasi yang berkenaan dengan Transparansi Keuangan Negara dan sinkronisasi data Keuangan Daerah, jangan samapai masyarakat terus menerus merasa di Bohongin oleh Pernyataan-Pernyataan tanpa adanya kelarifikasi yang sesuai data”,.”jelas imron”.
Persoal Hutang RSUD CAM Kota Bekasi, FOPERA Mendesak APH untuk segera melakukan Uji petik dan melakukan investigasi terhadap Potensi kerugian Negara dalam Polemik Hutang ini.
Muhamad Imron, Ketua Kordinator Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) secara Tegas, “Bicara Persoalan Polemik Hutang ini, Pemerintah Kota Bekasi Harus Tegas, jangan hanya sebatas mengambil keputusan yang sifatnya efisiensi yang merugikan Pekerja, ini kan masalah struktural yang di biarkan oleh Direktur RSUD sebelumnya”,. “Tegasnya”.
Lanjut, Imron juga secara Tegas meminta Pemerintah Kota Bekasi dan Jajaran RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Transparan, karna Hutang ini berkaitan dengan tanggung jawab Negara, Negara jangan sampai Rugi akibat kebijakan yang salah”.
“Ya kami mendesak Kejaksaan Negri Kota Bekasi dan Kejati Jawa Barat untuk segara melakukan Uji petik masalah Hutang di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid ini, apa lagi ini menyangkut Hutang Belanja Obat-Obat dan Oprasional RSUD, apakah ada Potensi Mark-up Anggaran Pada tahun anggaran 2023-2024-2025 ini Yang berpotensi merugikan keuangan negara atau tidak”, “Tutupnya”.
Setiap orang yang secara sengaja merugikan keuangan negara dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor (UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001),



