Gara gara pijat dan spa berkedok prostitusi  Aktivis Mahasiswa Desak Kasatpol PP Kota Bekasi mundur 

  • Bagikan

MoneyTalk,Bekasi – Dua aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Kota Bekasi kembali melakukan Aksi ke Dua kali nya di Kantor Satpol PP kota Bekasi jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Aksi ini merupakan peringatan ke Dua bagi Satpol PP Kota Bekasi yang telah gagal dalam penindakan Tunasusila atau penyakit masayarakat yang berada pada tempat Pijat/Spa di Kota bekasi.

Dalam Orasi nya mereka meneriakkan Kasatpol PP Kota Bekasi sebagai omon-omon (Ngomong Doang) untuk menindak tegas tempat Pijat/Spa dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Bintang, Sesuai statement Kasatpol PP di Media yang bilang kalo buktinya jelas, detik ini juga kita tutup, ujar salah satu Aksi masa pada Demo Tadi siang.

Muhamad Imron Selaku Kordinator lapangan dalam wawancara nya ke media ” Kami kembali ke kantor ini jelas untuk menunjukkan rasa ketidak hormatan kami kepada Satpol PP Kota Bekasi yang telah Acuh Terhadap Laporan Kami pada aksi Pertama, Artinya memang tidak ada kesadaran Meraka untuk menindak lanjut laporan Kita, Seharusnya Satpol-PP tunduk kepada Peraturan Daerah Kota Bekasi

Nomor 04 Tahun 2013 Bab III pasal 2 yang menjelaskan tentang Kedudukan Satpol PP Kota Bekasi, Yaitu sebagai Penegak Perda”.,”Tegas Nya”.

Lanjut Imron Korlap aksi, “Kami meminta Satpol PP Kota Bekasi Untuk segera Turun dan menutup tempat Hiburan malam dan Pijat/Spa Yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2020, Menanggapi statement Kasatpol yang kemarin di salah satu media, Kasatpol PP Kota Bekasi jangan menjilat ludah sendiri.

Sebaiknya Kasatpol PP untuk menutup seluruh tempat prostitusi berkedok pijat/spa di seluruh kota bekasi terutama delta spa, Delvana Spa. Chrysant Spa. Kings Royal Spa dll dan Serta Tempat Hiburan malam Zentrum Kota Bintang, tegas Imron.

Kalau tidak tempat prostitusi berkedok pijat/spa ditutup, Kasatpol PP Kota Bekasi lebih baik mundur dari jabatannya karena tidak becus alias kerjanya hanya tidur sebagai pelaksana peraturan Daerah kota bekasi. pungkas Imron.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *