MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Company (SGC) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aktivis Muhammadiyah Jakarta, Farid Idris, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian negara dalam menghadapi dan menertibkan kekuatan oligarki yang selama ini menguasai lahan strategis.
Farid menyebut pencabutan HGU SGC sebagai momentum penting penegakan keadilan agraria dan kedaulatan negara atas aset tanah. Menurutnya, selama bertahun-tahun praktik penguasaan lahan skala besar oleh korporasi telah menimbulkan ketimpangan struktural, konflik agraria, dan meminggirkan kepentingan rakyat.
“Langkah Presiden Prabowo mencabut HGU Sugar Group Company adalah bukti nyata negara hadir. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi pesan politik yang tegas: negara tidak boleh kalah oleh oligarki,” kata Farid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Farid menilai kebijakan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat, khususnya rakyat Lampung yang selama ini hidup berdampingan dengan konsesi lahan skala besar. Ia menyebut banyak warga menaruh harapan besar agar lahan yang dikembalikan ke negara dapat dikelola secara adil dan berpihak pada kepentingan publik.
“Rakyat Indonesia mendukung Presiden Prabowo. Ini langkah berani yang selama ini ditunggu. Ketika negara tegas terhadap korporasi besar, di situlah kepercayaan publik tumbuh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan HGU ini harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola agraria nasional, termasuk audit menyeluruh terhadap konsesi-konsesi besar yang bermasalah secara hukum maupun sosial.
Pencabutan HGU SGC dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan administratif dan hukum terkait status lahan yang digunakan perusahaan. Pemerintah menilai sebagian lahan tersebut berada di atas tanah negara dan tidak semestinya dikuasai melalui HGU oleh pihak swasta.
Menurut Farid, ketegasan ini menunjukkan arah baru pemerintahan Prabowo yang ingin menempatkan hukum sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai, selama ini banyak kasus serupa dibiarkan berlarut-larut karena kuatnya pengaruh modal dan kepentingan elite ekonomi.
“Kalau konsisten, ini bisa menjadi preseden. Negara tidak boleh ragu mencabut izin yang melanggar hukum, siapa pun pemiliknya,” tegasnya.
Meski mendukung penuh, Farid mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan dampak sosial dari kebijakan tersebut, terutama terhadap tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup pada operasional perusahaan. Ia mendorong agar negara menyiapkan skema transisi yang adil dan berkeadilan.
Selain itu, ia berharap lahan yang telah dicabut HGUnya tidak kembali jatuh ke tangan oligarki baru, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan strategis negara, reforma agraria, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Ini bukan soal ganti pemain. Ini soal mengubah sistem. Presiden Prabowo harus memastikan tanah negara benar-benar kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Farid.





