Alissa Wahid: Board of Peace Bentukan Trump Bukan Jalan Kemerdekaan Palestina

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid secara tegas menyatakan penolakan terhadap inisiatif internasional Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurutnya, inisiatif tersebut bukan jalan menuju kemerdekaan Palestina dan justru mencerminkan dominasi politik kekuatan global dengan kemasan perdamaian.

“Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. Board of Peace sejak awal tidak dirancang untuk menjamin kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina,” kata Alissa Wahid dalam Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian yang disampaikan di Yogyakarta, 2 Februari 2026.

Board of Peace diluncurkan Donald Trump pada 22 Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, dan diklaim sebagai upaya penyelesaian pendudukan Israel atas Palestina serta pembangunan kembali Gaza. Sejumlah negara disebut bergabung, termasuk Indonesia.

Namun Alissa menilai, sejak awal Board of Peace sarat dengan kepentingan sepihak Amerika Serikat dan mengabaikan prinsip dasar keadilan internasional.

“Tidak ada satu pun wakil Palestina yang dilibatkan di dalam dewan ini. Rancangannya disusun tanpa konsultasi dengan bangsa yang justru menjadi korban pendudukan,” ujarnya.

Menurut Alissa, ketiadaan mandat hukum internasional yang jelas serta upaya melemahkan mekanisme resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat Board of Peace berpotensi melahirkan keputusan yang tidak transparan dan hanya mengikuti kepentingan geopolitik Amerika Serikat.

“Ini adalah perdamaian semu pemulihan tanpa kemerdekaan, tanpa martabat, dan tanpa keadilan bagi rakyat Palestina,” tegasnya.

Indonesia Diminta Tarik Diri

Alissa Wahid juga menyoroti keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace. Ia menegaskan, langkah tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Keikutsertaan Indonesia justru berisiko memberi legitimasi pada praktik penjajahan yang masih berlangsung,” katanya.

Selain itu, Alissa mengingatkan bahwa perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar seharusnya melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.

Ia menegaskan Indonesia seharusnya tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan memperjuangkan perdamaian melalui mekanisme multilateral di bawah PBB.

“Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari skema global yang melanggengkan penindasan. Jalan yang benar adalah memperkuat mekanisme PBB yang transparan dan berpihak pada rakyat Palestina,” ujar Alissa.

Dalam pernyataan tersebut, Alissa Wahid juga menyerukan peran aktif masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi.

Ia mengajak seluruh warga Indonesia untuk tetap memberikan dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk genosida serta pendudukan yang dilakukan Israel.

“Perdamaian sejati hanya mungkin lahir dari keadilan, bukan dari kesepakatan sepihak yang menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina,” pungkas Alissa Wahid.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *