MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyampaikan kritik tajam terkait narasi persatuan nasional yang belakangan sering disuarakan dalam diskursus politik. Ia mengingatkan agar konsep persatuan tidak dijadikan sekadar bungkus untuk membagi kepentingan kepada kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu melalui unggahan di media sosial X pada Senin (9/3/2026). Dalam unggahannya, ia menyoroti pentingnya makna persatuan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai bungkusnya persatuan tapi bagi-bagi untuk kawan dan penjilat sementara yang berbeda dianggap anti persatuan,” tulis Said Didu.
Unggahan tersebut juga menautkan sebuah artikel opini dari CNBC Indonesia yang membahas urgensi persatuan nasional demi kesuksesan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said Didu, persatuan yang sehat tidak sekadar slogan politik. Ia menilai persatuan harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan yang menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, dan pembagian tanggung jawab yang merata.
“Persatuan yang baik adalah saling mendengarkan, mendistribusikan manfaat, berbagi tanggung jawab, serta membuat kesetaraan berdasarkan keadilan dan hukum,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari warganet dan memicu diskusi mengenai makna persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagian menilai kritik Said Didu sebagai pengingat agar pemerintah tidak menutup ruang perbedaan pendapat atas nama stabilitas politik.
Sejumlah pengamat menilai bahwa dalam sistem demokrasi, kritik dan perbedaan pandangan justru menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Narasi persatuan yang sehat dinilai harus memberi ruang bagi kritik serta memastikan distribusi kekuasaan dan manfaat pembangunan berjalan secara adil.
Said Didu sendiri dikenal sebagai tokoh yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait tata kelola ekonomi, BUMN, dan kebijakan publik.
Pernyataannya kali ini kembali menegaskan pandangannya bahwa persatuan nasional harus dibangun di atas prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hukum, bukan sekadar retorika politik.





