MoneyTalk, Jakarta – Di tengah derasnya arus digitalisasi pemerintahan, keberadaan website resmi lembaga publik bukan lagi pelengkap, melainkan wajah utama transparansi. Namun yang terjadi pada laman resmi DPRD Kudus justru memunculkan ironi. Ketika masyarakat semakin bergantung pada akses informasi cepat melalui gawai, kanal resmi wakil rakyat di daerah ini tampak tertinggal jauh.
Website resmi DPRD Kudus yang beralamat di https://dprd.kuduskab.go.id/ tercatat terakhir memperbarui konten pada 26 Desember 2025. Sejak saat itu, tidak ada lagi informasi baru yang dipublikasikan. Padahal dalam rentang waktu tersebut, tentu berbagai kegiatan kedewanan tetap berjalan: rapat-rapat penting, pembahasan peraturan daerah, hingga kegiatan reses yang menyerap aspirasi masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana publik harus mengakses informasi terkait kinerja DPRD?
Transparansi bukan hanya tentang membuka data, melainkan memastikan informasi tersebut tersedia secara berkala, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ketika website resmi tidak diperbarui, maka publik kehilangan salah satu hak dasarnya: mengetahui apa yang dikerjakan oleh para wakilnya.
Lebih jauh lagi, persoalan tidak berhenti pada minimnya pembaruan konten. Website lain yang mengatasnamakan DPRD Kudus, yakni https://dprdkudus.org/, justru menampilkan kejanggalan yang sulit dimaklumi. Pada halaman pimpinan, yang seharusnya memuat profil pimpinan DPRD Kudus periode 2024–2029, malah terpampang foto pimpinan MPR RI. Ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan cerminan buruknya pengelolaan informasi publik.
Kesalahan semacam ini mencederai kredibilitas lembaga. Dalam perspektif komunikasi politik, simbol visual seperti foto pimpinan memiliki makna representatif. Ketika yang ditampilkan tidak sesuai, maka pesan yang tersampaikan kepada publik adalah ketidakseriusan, bahkan bisa ditafsirkan sebagai kelalaian struktural.
Padahal, sangat mungkin terdapat alokasi anggaran untuk pengelolaan website, baik melalui sekretariat dewan (Sekwan) maupun pihak ketiga. Jika anggaran tersedia namun output-nya tidak optimal, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut. Transparansi anggaran tidak berhenti pada laporan keuangan, tetapi juga tercermin dari kualitas layanan informasi yang diberikan.
Di era keterbukaan informasi publik, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjadi teladan. Undang-undang tentang keterbukaan informasi sudah lama menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara aktif. Website resmi seharusnya menjadi pusat data yang memuat agenda kegiatan, produk legislasi, laporan reses, hingga dokumentasi kinerja anggota dewan.
Ketiadaan pembaruan informasi juga berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya. Masyarakat menjadi sulit menilai sejauh mana kinerja DPRD, apa saja kebijakan yang sedang dibahas, dan bagaimana aspirasi mereka ditindaklanjuti. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Lebih ironis lagi, di saat banyak pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan kualitas layanan digital, DPRD Kudus justru terlihat berjalan di tempat. Padahal, dengan sumber daya yang ada, pembaruan website bukanlah pekerjaan yang rumit. Dibutuhkan komitmen, sistem kerja yang jelas, serta pengawasan internal yang ketat.
Sudah saatnya DPRD Kudus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan informasi publiknya. Sekretariat dewan perlu memastikan bahwa website resmi dikelola secara profesional, dengan pembaruan konten yang rutin dan akurat. Jika menggunakan pihak ketiga, maka harus ada standar kinerja yang jelas dan mekanisme evaluasi berkala.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu terus mendorong akuntabilitas melalui kritik konstruktif. Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Ketika akses informasi terbuka dan terjaga, maka hubungan antara rakyat dan wakilnya akan lebih sehat dan produktif.
Pada akhirnya, website bukan hanya soal tampilan atau teknologi, melainkan soal komitmen terhadap keterbukaan. DPRD Kudus dihadapkan pada pilihan: membiarkan kondisi ini berlarut atau segera berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dalam demokrasi modern, kehadiran digital yang aktif dan informatif bukan lagi pilihan tambahan, tetapi sebuah keharusan.
Penulis : Rokhmat Widodo, Pemerhati Politik dan Sosial di Kudus





