Ketua Umum Termul Laporkan Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat sekaligus Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), Firdaus Oiwobo, melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan pada 15/6/2026.

Firdaus menuding Tiyo telah menghina Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ia juga menilai Tiyo telah menyebarkan fitnah dan melakukan penghasutan terkait program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Firdaus, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang bersangkutan kami laporkan karena diduga telah melakukan penghasutan dan fitnah terhadap program SPPG serta menghina Presiden dan Wakil Presiden,” kata Firdaus dalam keterangannya.

Firdaus menyebut laporannya mengacu pada Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Tiyo Ardianto terkait laporan yang diajukan Firdaus Oiwobo. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *