MoneyTalk.id, Jakarta – Layanan pinjaman online PinjamanGo menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna menyampaikan keluhan mengenai status pembayaran cicilan, dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan yang mereka pahami, serta beban biaya pinjaman yang dinilai memberatkan.
Keluhan tersebut muncul dalam ulasan pengguna di Google Play dan surat pembaca Media Konsumen. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan, transparansi persetujuan pinjaman, ketepatan pencatatan pembayaran, dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman daring.
PinjamanGo dioperasikan oleh PT Dana Pinjaman Inklusif. Informasi pada halaman aplikasinya menyebut perusahaan tersebut memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-124/D.05/2019, tertanggal 13 Desember 2019. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan pengguna perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan konsumen, bukan langsung disamakan dengan praktik pinjol ilegal.
Pembayaran Cicilan Dipersoalkan Nasabah
Salah satu keluhan dipublikasikan Rio Agung Purnomo melalui Media Konsumen pada 26 Mei 2026 dengan judul “Sudah Bayar Cicilan PinjamanGo Sesuai Virtual Account di Aplikasi, tapi Status Masih Belum Dibayar”.
Dalam pengaduannya, Rio mengaku telah membayar cicilan kedua sebesar Rp240.600 melalui rekening tujuan Bank Permata pada 21 Mei 2026. Namun, menurut keterangannya, status pembayaran di aplikasi masih tercatat belum dibayar.
Keluhan semacam ini penting diperhatikan karena kesalahan pencatatan pembayaran dapat menimbulkan persoalan lanjutan bagi peminjam, mulai dari ketidakjelasan saldo kewajiban hingga potensi perselisihan mengenai keterlambatan pembayaran.
Meski demikian, keluhan tersebut merupakan keterangan pengguna yang dipublikasikan melalui media konsumen. Penyebab belum berubahnya status pembayaran, termasuk apakah terjadi kendala sistem, proses rekonsiliasi transaksi, atau persoalan lain, perlu dikonfirmasi kepada perusahaan. Sumber: Media Konsumen, 26 Mei 2026.
Dugaan Pencairan Tanpa Persetujuan Jadi Perhatian Persoalan lain muncul dalam ulasan pengguna Google Play pada Agustus dan September 2026.
Seorang pengguna bernama Muhammad Irfan, dalam ulasan bertanggal 16 Agustus 2026, mengkritik skema pembayaran yang menurut penilaiannya memiliki rentang waktu singkat dan biaya yang terasa besar. Ia menyampaikan bahwa dirinya akhirnya tidak melanjutkan pencairan.
Sementara itu, ulasan bertanggal 31 Agustus 2026 memuat klaim pengguna yang mengaku menerima notifikasi pencairan meskipun merasa tidak melakukan pinjaman. Ulasan pada 5 September 2026 juga memuat tuduhan serupa dari pengguna yang menyatakan tidak merasa mengajukan pinjaman, tetapi menerima pemberitahuan bahwa pengajuan telah disetujui.
Apabila benar terjadi pencairan tanpa persetujuan yang sah, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan validitas persetujuan elektronik, keamanan akun, serta perlindungan konsumen.
Namun, tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen. Pemeriksaan perlu mencakup riwayat pengajuan, rekaman persetujuan elektronik, waktu transaksi, identitas penerima dana, serta prosedur pembatalan yang berlaku.
Dalam tanggapan yang ditampilkan Google Play pada sejumlah ulasan, pihak PinjamanGo meminta pengguna menyampaikan rincian masalah melalui layanan pelanggan di alamat cs@pinjamango.co.id agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Berapa Bunga PinjamanGo?
Informasi pada halaman resmi aplikasi PinjamanGo di Google Play mencantumkan bunga maksimal 36 persen per tahun. Produk yang ditawarkan memiliki nominal pinjaman Rp400.000 hingga Rp10 juta dengan tenor 91 sampai 360 hari.
Halaman tersebut juga memberikan contoh perhitungan pinjaman Rp2 juta dengan tenor 91 hari.
Dengan asumsi bunga sederhana 36 persen per tahun dan perhitungan berdasarkan 360 hari, biaya bunga dalam contoh itu sebesar Rp182.000. Dengan demikian, total pengembalian menjadi Rp2.182.000, sebelum memperhitungkan kemungkinan komponen lain yang memang berlaku sesuai perjanjian.
Angka tersebut merupakan simulasi yang dicantumkan pada halaman aplikasi, bukan bukti bahwa seluruh nasabah memperoleh penawaran dengan besaran biaya yang sama.
Masyarakat tetap perlu memeriksa jumlah dana yang benar-benar diterima, total kewajiban pembayaran, tanggal jatuh tempo, serta ketentuan denda apabila terjadi keterlambatan.
Perbedaan antara bunga yang ditampilkan dalam promosi dan keseluruhan kewajiban pembayaran juga perlu dipahami secara cermat. Konsumen sebaiknya tidak hanya melihat besarnya dana yang dapat dicairkan, tetapi juga memastikan kemampuan membayar sampai pinjaman lunas.
Sumber: halaman aplikasi PinjamanGo di Google Play, diperbarui 3 September 2026.
Bagaimana dengan Utang dan Kerugian Perusahaan?
Di tengah munculnya keluhan pengguna, kondisi keuangan PT Dana Pinjaman Inklusif juga menjadi aspek yang perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai kesehatan perusahaan.
Namun, data yang berhasil dihimpun untuk bahan berita ini belum memberikan angka terverifikasi mengenai total utang perusahaan, laba atau rugi bersih, ekuitas, maupun rasio kredit bermasalah khusus PT Dana Pinjaman Inklusif.
Karena itu, tidak tepat menyatakan PinjamanGo mengalami kerugian, memiliki utang yang membengkak, atau berada dalam kondisi keuangan bermasalah tanpa dukungan laporan keuangan yang dapat diperiksa.
Dalam bisnis pinjaman daring, penilaian kesehatan perusahaan perlu melihat lebih dari jumlah pengaduan konsumen. Indikator yang relevan antara lain kemampuan memenuhi kewajiban pendanaan, kualitas portofolio pinjaman, tingkat wanprestasi, kecukupan modal, pendapatan, biaya operasional, dan arus kas.
Data tersebut perlu dibaca bersama laporan resmi perusahaan dan informasi pengawasan regulator. Keluhan pelayanan konsumen sendiri tidak otomatis membuktikan perusahaan mengalami kerugian atau gagal memenuhi kewajiban keuangannya.
Pengaduan Konsumen dan Pengawasan OJK
PinjamanGo menyediakan saluran pengaduan melalui email cs@pinjamango.co.id, situs resminya, serta nomor layanan pelanggan yang tercantum pada halaman pengaduan perusahaan.
Perusahaan juga memublikasikan statistik pengaduan untuk Januari hingga Juni 2026. Pada halaman tersebut, PinjamanGo mencantumkan total 21.159 pengaduan yang diklaim telah diselesaikan, terdiri dari 18.780 pengaduan terkait pemahaman produk, 1.345 terkait aplikasi, 611 terkait penggunaan layanan, 419 terkait evaluasi layanan, dan empat kategori lainnya.
Angka tersebut merupakan data yang dipublikasikan oleh perusahaan sendiri. Rincian itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengaduan yang disampaikan di luar saluran tersebut telah terselesaikan atau bahwa seluruh pengguna merasa puas terhadap hasil penyelesaian.
Bagi pengguna yang merasa dirugikan, dokumentasi transaksi menjadi hal penting. Bukti transfer, tangkapan layar aplikasi, kontrak elektronik, pesan penagihan, serta kronologi kejadian dapat membantu proses pemeriksaan.
Jika pengaduan kepada penyelenggara tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, konsumen dapat meminta informasi atau mengajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK, termasuk Kontak 157 dan layanan konsumen OJK.
Perlindungan Konsumen Harus Menjadi Prioritas
Persoalan yang disampaikan sejumlah pengguna PinjamanGo menunjukkan pentingnya transparansi dalam layanan pinjaman daring. Informasi mengenai bunga, tenor, total pembayaran, mekanisme pembatalan, serta prosedur pencatatan cicilan harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa proses pengajuan dan pencairan dana didasarkan pada persetujuan pengguna yang sah, sementara setiap keberatan terkait transaksi harus ditangani melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penilaian terhadap perusahaan harus tetap berdasarkan bukti. Keluhan konsumen perlu diperiksa secara serius, tetapi tuduhan mengenai pencairan tanpa persetujuan, kerugian perusahaan, atau persoalan utang tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum tersedia verifikasi yang memadai.
Transparansi perusahaan dan pengawasan regulator menjadi penting agar masyarakat dapat menggunakan layanan pendanaan digital dengan informasi yang cukup, perlindungan yang layak, dan kepastian atas hak serta kewajibannya.





