MoneyTalk, Jakarta – Dirut PT PAM Jaya Arief Nasrudin menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan korupsi bansos DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,85 triliun. Saat itu, Arief adalah Dirut Pasar Djaya sebelum dirotasi menjadi Dirut PAM Jaya hingga saat ini.
Disebutkan, program bansos tersebut awalnya digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bentuk tanggap darurat terhadap pandemi corona. Dana sebesar Rp3,65 triliun dari APBD DKI disalurkan dalam bentuk paket sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi
menunjuk tiga vendor untuk mendistribusikan bantuan, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dari ketiganya, Perumda Pasar Jaya memperoleh porsi terbesar, yakni Rp2,85 triliun.
Salah satu indikasi dugaan kerugian negara adalah adanya “unknown shrinkage” atau kehilangan tidak diketahui sebesar Rp150 miliar, yang diduga berasal dari praktik manipulasi dokumen pengiriman.
Belum usai kasus bansos corona, Arief Nasrudin kembali disenggol kasus lain. Yakni dugaan kongkalikong kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia terkait penyediaan air minum di Jakarta.
Sejumlah kalangan kemudian mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.
Pemeriksaan Arief sangat penting untuk mengurai adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian air PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia yang ditaksir merugikan Anggaran APBD DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi Tim Intelijen Rakyat Semesta (IRS), sebuah sayap Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan Moya dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama.
Padahal, dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari 2023, maka seluruh aset menjadi milik PAM Jaya. Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, maka PAM Jaya harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia.
Terlepas dari kedua kasus tersebut, mengintip harta kekayaan Arief Nasrudin juga cukup menarik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dikutip Rabu (3/9/2025), harta kekayaan Arief Nasrudin per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp35.497.129.000.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah yang tersebar di Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat. Sementara harta bergerak Arief Nasrudin juga cukup lengkap. Ia mengoleksi sejumlah mobil. Dari mobil sedan BMW hingga mobil Jeep Rubicon.
Sementara dalam tiga tahun terakhir, harta kekayaan Arief Nasrudin adalah Rp35.497.129.000 (2024), Rp33.255.000.000 (2023), dan Rp32.705.000.000 (2022).





