MoneyTalk, Jakarta – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang digadang-gadang sebagai super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan tajam. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai kehadiran BPI Danantara meninggalkan persoalan serius terkait konflik konstitusi dan kewenangan pengelolaan BUMN.
Sorotan ini semakin menguat setelah terjadinya perombakan kabinet pada 17 September 2025, di mana Erick Thohir yang semula menjabat Menteri BUMN digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). “Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak menjalankan kewenangan RUPS dan program strategis sebab keputusan tertinggi sesuai Pasal 14 menyatakan bahwa Menteri BUMN bertindak selaku RUPS. Apakah ini tidak akan berkonsekuensi hukum konstitusi pada pengurus BPI Danantara?” ujar Defiyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2026).
Menurut Defiyan, kekosongan jabatan Menteri BUMN menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 yang merupakan revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, masih memberikan dasar hukum kuat bagi Kementerian BUMN dibandingkan BPI Danantara. Sementara itu, BPI Danantara terus melakukan aksi korporasi, termasuk memanfaatkan laba yang dikumpulkan dari berbagai BUMN.
Defiyan menegaskan, Pasal 6 UU BUMN menyatakan pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Pasal ini mewajibkan kedua organ tersebut menjaga kepentingan perusahaan, mematuhi anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, serta melarang Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas mengambil keuntungan pribadi. “Artinya, segala alat kelengkapan organisasi dan manajemen telah diatur oleh UU BUMN yang mana Danantara adalah bagiannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar kewenangan BPI Danantara dalam melakukan aksi korporasi tanpa keterlibatan Menteri BUMN yang bertindak sebagai RUPS. “Tidakkah sebaiknya Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional sesuai kewenangannya untuk memperbaiki konstruksi hukumnya, misalnya dengan mengganti nama UU atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?” pungkas Defiyan.





