Mus Gaber Bongkar Dugaan Konspirasi Dirut PLN dan SP PLN Untuk  Gugat Menteri ESDM

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta + Drama hukum di tubuh PLN (Persero) makin panas! Setelah Serikat Pekerja PLN (SP PLN) resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke PTUN Jakarta terkait RUPTL 2025–2034, kini muncul dugaan mengejutkan: ada permainan dari dalam!

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, pada Rabu (15/10) di Jakarta mengungkap adanya indikasi konspirasi antara SP PLN dengan Direktur Utama PLN dalam manuver hukum tersebut.

“Ada aroma rekayasa yang kuat. Gugatan ini kelihatannya keras di luar, tapi bisa jadi justru hasil koordinasi diam-diam antara SP PLN dan manajemen puncak,” ujar Mus dengan nada tegas.

Mus menilai, pola komunikasi dan sikap SP PLN terhadap pemerintah tampak tidak wajar. Ia mencurigai adanya “politik dua kaki” di tubuh PLN satu pihak menggugat, satu pihak berpura-pura netral padahal tujuannya sama: menekan Kementerian ESDM.

“Kalau benar SP PLN bergerak tanpa restu, seharusnya manajemen PLN tegas menegur. Tapi yang kita lihat, justru seolah dibiarkan. Ini aneh, dan berpotensi melibatkan skenario terencana,” ungkapnya.

Menurut Mus Gaber, dinamika ini menunjukkan adanya krisis tata kelola di tubuh BUMN energi terbesar itu. Ia menilai gugatan ke Menteri ESDM bisa menjadi bagian dari strategi internal untuk menekan kebijakan tertentu dalam RUPTL 2025–2034 yang mungkin tak sejalan dengan kepentingan segelintir pihak.

“Gugatan ini bisa jadi alat tawar. Kalau benar ada komunikasi internal yang mengatur langkah hukum itu, maka kita sedang bicara soal konspirasi, bukan perjuangan hukum,” kata Mus lagi.

Mus juga menyebut, RUPTL seharusnya menjadi dokumen teknokratik dan strategis yang disusun secara nasional, bukan ajang adu kepentingan antara pejabat, direksi, dan serikat pekerja.

“Kalau semua elemen di dalam PLN justru berpolitik lewat gugatan, maka PLN sudah kehilangan arah. Ini bukan lagi soal kedaulatan energi, tapi soal siapa yang paling berkuasa mengatur narasi,” tandasnya.

Mus mendesak pemerintah dan lembaga pengawas seperti Kementerian BUMN serta KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat internal PLN dalam manuver hukum tersebut.

“Ini sudah masuk ranah etika korporasi. Kalau benar ada komunikasi atau kesepakatan terselubung antara Dirut PLN dan SP PLN, publik berhak tahu. BUMN bukan milik segelintir orang, tapi milik negara,” pungkas Mus Gaber.

Sidang gugatan RUPTL 2025–2034 di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 315/G/PTUN.JKT/2025 masih berjalan. Namun di balik ruang sidang, publik kini mulai bertanya-tanya apakah gugatan ini benar perjuangan, atau justru bagian dari permainan kekuasaan di balik meja PLN?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *