MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi menilai bahwa secara hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo memungkinkan dimintai pertanggungjawaban layaknya mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, namun secara politik hal tersebut nyaris mustahil terjadi di Indonesia saat ini.
Pandangan itu disampaikan Edy Mulyadi dalam sebuah catatan politik bertajuk “Bisakah Jokowi DiNajibkan? Bisa tapi Tidak”, yang dirilis pada 31 Desember 2025, merespons vonis pengadilan Malaysia terhadap Najib Razak dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Menurut Edy, vonis total 165 tahun penjara meski dijalankan secara bersamaan menjadi 15 tahun serta denda sekitar Rp47 triliun terhadap Najib Razak merupakan pesan kuat bahwa mantan kepala pemerintahan tidak kebal hukum.
“Malaysia sedang mengirim pesan tegas ke kawasan, termasuk Indonesia, bahwa kekuasaan tidak otomatis memberi imunitas dari hukum,” tulis Edy.
Edy menyoroti ironi perbandingan antara kasus Najib dan berbagai skandal korupsi di Indonesia. Skema 1MDB disebut merugikan negara Malaysia sekitar Rp175 triliun, dengan dana yang dinikmati langsung Najib sekitar Rp7,6 triliun.
Namun di Indonesia, kata Edy, publik justru disuguhi dugaan mega-korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun hingga mendekati Rp1.000 triliun, tanpa pernah menyentuh aktor puncak kekuasaan.
“Di Indonesia, dalang di balik wayang hampir selalu tak tersentuh,” tegasnya.
Dalam catatannya, Edy Mulyadi juga menyoroti berbagai tudingan terhadap pemerintahan Jokowi selama sepuluh tahun terakhir, mulai dari kolusi, nepotisme, hingga penguatan oligarki.
Ia menilai kebijakan strategis negara, terutama di sektor infrastruktur, tambang, dan sawit, cenderung menguntungkan kelompok ekonomi tertentu dengan konsekuensi serius bagi lingkungan dan masyarakat adat.
Edy juga menyinggung keras kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang menurutnya menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi dan konstitusionalisme.
“Konstitusi dibengkokkan demi dinasti. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi krisis legitimasi,” tulisnya.
Edy mengingatkan bahwa keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 juga menuai kritik internasional. Ia menyebut laporan dari Amnesty International dan Human Rights Watch terkait dugaan intervensi aparat, politisasi bantuan sosial, serta stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada di kisaran 34–38 selama satu dekade terakhir.
Menjawab pertanyaan utama, Edy menyatakan bahwa secara normatif hukum Indonesia menyediakan instrumen untuk menjerat mantan presiden, mulai dari KPK, DPR, hingga mekanisme peradilan. Namun realitas politik membuat hal itu sulit diwujudkan.
Ia menilai Jokowi masih memiliki pengaruh kuat di birokrasi, aparat penegak hukum, serta jaringan oligarki yang diuntungkan selama pemerintahannya. Pelemahan KPK melalui revisi UU tahun 2019 disebut sebagai bukti konkret.
Selain itu, Edy menegaskan bahwa tidak terjadi “political rupture” di Indonesia, karena Presiden terpilih Prabowo Subianto justru lahir dari dukungan politik Jokowi.
“Status quo lebih mungkin dipelihara daripada dibongkar,” ujarnya.
Menutup tulisannya, Edy Mulyadi menyebut vonis Najib Razak sebagai cermin memalukan sekaligus peringatan keras bagi Indonesia.
“Keadilan hanya lahir dari lembaga yang independen dan tekanan publik yang konsisten. Tanpa itu, pertanggungjawaban elite akan terus menjadi wacana kosong,” pungkasnya.




