MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump menimbulkan perdebatan serius di ruang publik. Secara normatif, langkah tersebut diklaim sebagai upaya untuk mendorong perdamaian di Gaza dan menghentikan tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung akibat agresi Israel. Namun, jika ditelaah lebih dalam, keputusan ini justru menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait konsistensi politik luar negeri Indonesia, kredibilitas inisiatif perdamaian tersebut, serta risiko geopolitik yang menyertainya.
Indonesia sejak awal berdiri menempatkan diri sebagai negara dengan politik luar negeri bebas dan aktif, tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, serta konsisten membela kemerdekaan bangsa-bangsa yang tertindas, termasuk Palestina. Prinsip ini bukan sekadar jargon diplomatik, melainkan fondasi ideologis yang telah membentuk identitas Indonesia di dunia internasional. Oleh karena itu, setiap langkah yang berpotensi mengaburkan posisi netral dan independen tersebut patut dikritisi secara terbuka.
Donald Trump adalah figur yang sangat problematik bila dikaitkan dengan isu Palestina. Selama masa kepemimpinannya, Trump secara terbuka menunjukkan keberpihakan pada Israel, termasuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel—sebuah langkah yang ditolak oleh sebagian besar komunitas internasional dan bertentangan dengan resolusi PBB. Sikap politik Trump yang demikian sulit dilepaskan dari kesan bahwa setiap inisiatif “perdamaian” yang ia gagas sarat dengan agenda politik sepihak.
Dalam konteks ini, bergabungnya Prabowo dalam Dewan Perdamaian bentukan Trump menimbulkan paradoks serius. Di satu sisi, Indonesia ingin tampil sebagai pembela kemanusiaan di Gaza. Namun di sisi lain, Indonesia justru masuk ke dalam forum yang diprakarsai oleh tokoh yang selama ini dianggap memberikan legitimasi politik bagi agresi Israel. Pertanyaannya sederhana namun fundamental: perdamaian versi siapa yang sedang diperjuangkan?
Perdamaian yang tidak berangkat dari pengakuan atas kejahatan penjajahan, pelanggaran HAM, dan hak rakyat Palestina untuk merdeka, berisiko menjadi perdamaian semu—lebih menyerupai stabilisasi konflik demi kepentingan geopolitik tertentu, bukan keadilan yang sejati.
Langkah Prabowo ini juga menguji konsistensi Indonesia sebagai negara non-blok. Bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh tokoh sentral politik Amerika Serikat dapat ditafsirkan sebagai sinyal kedekatan politik dengan AS, meskipun dibungkus dalam jargon kemanusiaan. Apalagi, dalam sejarahnya, Amerika Serikat kerap menggunakan isu perdamaian dan demokrasi sebagai instrumen untuk mengamankan kepentingan strategisnya di berbagai kawasan.
Sikap agresif AS di bawah Trump terhadap negara-negara seperti Venezuela menjadi contoh nyata bagaimana retorika perdamaian sering berjalan beriringan dengan praktik tekanan politik, sanksi ekonomi, dan intervensi. Kontradiksi ini memperkuat keraguan publik terhadap ketulusan Dewan Perdamaian bentukan Trump. Jika di satu sisi Trump berbicara soal Gaza, namun di sisi lain mendukung kebijakan agresif dan koersif terhadap negara berdaulat lain, maka wajar bila muncul kecurigaan bahwa inisiatif tersebut lebih bersifat politis ketimbang humaniter.
Bagi Indonesia, risiko terbesar adalah terseret ke dalam orbit kepentingan geopolitik Amerika Serikat, yang dapat melemahkan posisi tawar Indonesia sebagai aktor independen di forum internasional.
Tidak dapat dipungkiri, Prabowo mungkin melihat langkah ini sebagai peluang untuk memainkan peran langsung dalam diplomasi global. Dalam dunia yang semakin multipolar, kehadiran Indonesia di berbagai forum internasional memang penting. Namun, keaktifan diplomasi harus dibedakan secara tegas dari pemberian legitimasi politik terhadap aktor atau agenda yang bertentangan dengan nilai dasar Indonesia.
Indonesia sejatinya memiliki modal moral dan politik yang kuat untuk mendorong perdamaian Palestina melalui jalur multilateral yang lebih kredibel, seperti PBB, Gerakan Non-Blok, atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Jalur-jalur ini, meski tidak sempurna, memiliki legitimasi internasional yang lebih luas dan tidak dikendalikan oleh satu figur atau negara tertentu.
Dengan memilih bergabung ke Dewan Perdamaian bentukan Trump, Indonesia berisiko dianggap menggeser orientasi diplomasi dari pendekatan multilateral menuju forum yang lebih elitis dan personalistik. Ini bukan hanya soal simbol, tetapi soal arah politik luar negeri dalam jangka panjang.
Perdamaian di Gaza adalah tujuan mulia yang tidak boleh ditawar. Namun, jalan menuju perdamaian harus ditempuh dengan kejelasan sikap, konsistensi prinsip, dan keberanian moral. Indonesia tidak boleh terjebak dalam narasi perdamaian yang mengabaikan akar konflik dan ketidakadilan struktural yang dialami rakyat Palestina.
Keputusan Prabowo bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump harus ditempatkan dalam pengawasan publik yang ketat. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka batas-batas keterlibatan Indonesia, posisi politik yang akan diperjuangkan, serta jaminan bahwa langkah ini tidak akan menggeser prinsip bebas-aktif dan non-blok yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa.
Jika tidak, niat baik untuk memperjuangkan perdamaian justru berpotensi berubah menjadi legitimasi bagi agenda geopolitik yang bertolak belakang dengan nilai-nilai kemerdekaan, keadilan, dan kemanusiaan yang selama ini diklaim Indonesia di panggung dunia.
Penulis : Rokhmat Widodo, pengamat politik





