MoneyTalk, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik pengusaha Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Permohonan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bagian dari rangkaian perkara perdata nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr.
Sekjen KAKI, Anshor Mumin, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lotus Law Firm & Companion, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia (illusoir).
Dalam keterangannya di PN Jakarta Utara pada Senin (9/3/2026), Anshor menjelaskan bahwa pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sita jaminan atas aset-aset strategis milik para Tergugat, yang meliputi:Panduan Kota & Daerah
Aset Tergugat I (Jusuf Hamka): Saham sebesar 5% di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Aset Tergugat II (PT CMNP): Total aset senilai Rp24,03 Triliun, yang mencakup Konsesi Pengusahaan Ruas Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit, serta ruas tol lainnya sesuai profil perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kuasa hukum Penggugat yang terdiri dari Rustam Efendi, S.H., Jibril Muthahhar Khatami, S.H., Risma Wulan Sari, S.H., M.H., dan Woro Kumolo Diah Izmi, S.H., menegaskan bahwa permohonan ini didasari oleh kekhawatiran akan adanya iktikad tidak baik dari para Tergugat.
”Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan Penggugat. Kami ingin menjamin terpenuhinya kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan putusan dalam perkara a quo di kemudian hari,” ujar Anshor Mumin.
Pihak KAKI khawatir apabila sita jaminan tidak dilakukan, para Tergugat berpotensi menghindari kewajiban ganti rugi, sehingga kemenangan hukum yang mungkin didapat Penggugat di masa depan tidak memiliki nilai eksekusi yang nyata.
Kasus ini bermula dari gugatan yang didaftarkan pada Desember 2025 melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025. Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di PN Jakarta Utara untuk menguji pokok perkara yang melibatkan salah satu raksasa pengelola jalan tol di Indonesia tersebut.





