MoneyTalk, Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi menimbulkan distorsi konstitusional dan fiskal.
Dalam pernyataannya, Bivitri menegaskan bahwa secara kelembagaan, program MBG jelas berada di luar domain pendidikan. Hal ini merujuk pada pembentukan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang melahirkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga non-kementerian dengan fokus utama pada pemenuhan gizi nasional.
“Dari penamaan fungsi, struktur, hingga mandatnya, BGN menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pendidikan,” ujar Bivitri, Senin (4/5/2026)
Ia menjelaskan, secara ontologis program MBG masuk dalam domain kebijakan gizi dan perlindungan sosial. Sementara pendidikan memiliki ruang lingkup berbeda yang mencakup proses belajar mengajar, kurikulum, tenaga pendidik, hingga mutu pembelajaran.
Perbedaan ini semakin terlihat dari indikator keberhasilan masing-masing sektor. Program MBG, kata Bivitri, diukur melalui kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, efisiensi distribusi, serta dampak kesehatan masyarakat.
Sebaliknya, sektor pendidikan dinilai dari akses pendidikan, angka partisipasi, tingkat putus sekolah, kualitas pembelajaran, ketersediaan guru, hingga sarana dan prasarana.
“Ketika indikator utamanya berbeda, maka rezim hukumnya tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur diferensiasi kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Ketiganya memang saling berkaitan, namun memiliki dasar hukum, rezim kebijakan, serta instrumen pembiayaan yang berbeda.
Karena itu, menurut Bivitri, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN merupakan konstruksi yang keliru, baik secara ontologis, administratif, maupun konstitusional.
Ia menyebut terdapat dua jenis distorsi yang muncul dari kebijakan tersebut, yakni distorsi konstitusional dan distorsi fiskal.
“Ini adalah bentuk constitutional distortion through fiscal classification. Mahkamah Konstitusi harus menegaskan bahwa satu-satunya cara menghindari distorsi ini adalah dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,” jelasnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Bivitri menekankan bahwa pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak lainnya, terutama hak atas pendidikan.
Ia mengingatkan prinsip-prinsip dasar HAM seperti maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression yang mewajibkan negara menggunakan sumber daya publik secara optimal, proporsional, dan tidak menyebabkan kemunduran dalam pemenuhan hak warga negara.
“Jika program MBG dibiayai dengan mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka itu berpotensi menjadi tindakan regresif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan,” ujarnya.
Bivitri juga menekankan bahwa kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar. Dengan skala pengelolaan pendidikan nasional yang luas, setiap pengurangan ruang fiskal di sektor ini harus dipandang serius.
“Pendidikan adalah kewajiban struktural negara dalam skala nasional. Karena itu, tidak boleh ada kebijakan yang justru melemahkan kapasitas negara dalam memenuhinya,” pungkasnya.




