Aktivis Muhammadiyah: Ade Armando Cs Harus Jadi Tersangka dan Dipenjara

  • Bagikan
HM. Yusuf Kalla

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Muhammadiyah Farid Idris mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie sebagai tersangka terkait penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Masjid UGM saat Ramadan.

Farid menilai penyebaran video tersebut dilakukan secara sengaja untuk membangun opini publik bernuansa SARA dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Ade Armando Cs harus diproses hukum. Kalau memang ada unsur pidana, ya harus jadi tersangka dan masuk penjara. Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Farid Idris dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Farid, ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada sebenarnya membahas sejarah konflik sosial di Indonesia, termasuk tragedi Ambon dan Poso, dalam konteks pentingnya menjaga perdamaian nasional dan persatuan bangsa.

Namun, potongan video yang beredar di media sosial dinilai telah dipisahkan dari konteks utuh ceramah sehingga memunculkan persepsi berbeda di publik.

Farid menyebut praktik pemotongan video dan penyebaran narasi tertentu sangat berbahaya karena dapat memantik ketegangan horizontal di masyarakat.

“Kalau ceramah dipotong lalu diberi framing tertentu seolah-olah menyudutkan kelompok lain, itu bisa memicu konflik baru. Ini bukan persoalan sepele,” ujarnya.

Nama Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ramai diperbincangkan setelah potongan video ceramah JK viral di media sosial.

Sejumlah kelompok masyarakat kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena dianggap mengandung unsur provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Farid menegaskan, tokoh publik dan influencer media sosial seharusnya memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

Ia menilai penyebaran video tanpa konteks lengkap dapat merusak reputasi seseorang sekaligus memperkeruh suasana kebangsaan.

“Di era digital, satu potongan video bisa membentuk persepsi besar. Karena itu harus hati-hati. Jangan sampai media sosial dipakai untuk propaganda dan adu domba,” katanya.

Sementara itu, JK sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait ceramah tersebut. JK menegaskan bahwa isi ceramahnya membahas sejarah konflik dan proses perdamaian agar generasi muda memahami bahaya konflik sektarian.

Menurut JK, ceramah itu disampaikan dalam forum Ramadan di lingkungan kampus dan bertujuan edukatif, bukan untuk menyebarkan kebencian.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan etika penyebaran konten digital, framing politik, serta potensi polarisasi sosial melalui media sosial.

Farid Idris menegaskan, penegakan hukum yang adil penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan ruang digital tidak dipenuhi provokasi yang dapat mengganggu persatuan bangsa.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, proses secara terbuka. Negara tidak boleh kalah oleh propaganda media sosial,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *