MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan pernyataan keras terkait upaya penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang belakangan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan di platform media sosial X pada 21 Mei 2026, Said Didu menyebut ada sejumlah pihak yang disebutnya akan merasa terganggu apabila Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Kita semua tahu bahwa pihak yang akan marah saat Presiden @prabowo ingin melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 adalah: 1) Oligarki, 2) Para bintang (coklat dan hijau) yang selama ini jadi pelindung perampokan negara, 3) Politisi busuk, 4) Koruptor. Mereka bergabung dalam Geng SOP,” tulis Said Didu dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Istilah “Geng SOP” yang digunakan Said Didu pun memunculkan berbagai tafsir di kalangan warganet.
Pasal 33 UUD 1945 sendiri selama ini kerap dijadikan rujukan dalam wacana pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional, terutama terkait penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam sejumlah kesempatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat konstitusi, termasuk pengelolaan kekayaan alam Indonesia agar lebih berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.





