MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan penjemputan paksa terhadap putri penulis Ahmad Bahar oleh anggota ormas GRIB Jaya disebut terus bergulir dan kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah sebuah akun Akun Kapten Haddock mengunggah di media sosial X pada Senin (25/5/2026) mengunggah kronologi panjang terkait dugaan intimidasi terhadap Ilma Sani Fitriana (33), putri Ahmad Bahar.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa persoalan bermula pada 14 Mei 2026 ketika ponsel Ahmad Bahar dan putrinya diduga diretas oleh pihak tak dikenal. Akun tersebut kemudian disebut mengirim pesan kasar dan video ancaman yang menyinggung istri Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.
Tiga hari kemudian, tepatnya 17 Mei 2026, puluhan anggota GRIB Jaya disebut mendatangi rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis, Depok. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, massa disebut membawa Ilma ke markas DPP GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat.
Unggahan tersebut menyebut, di markas GRIB Jaya, Ilma mengaku mengalami tekanan verbal hingga intimidasi menggunakan letusan pistol ke arah bawah sebanyak dua kali.
Disebutkan pula bahwa dalam proses tersebut, Hercules sempat menghubungi Din Syamsuddin untuk memberitahukan bahwa pihaknya sedang “mengamankan” Ilma guna memancing kehadiran Ahmad Bahar.
Dalam narasi unggahan itu, Din Syamsuddin dikabarkan meminta agar tidak terjadi kekerasan fisik maupun psikologis terhadap Ilma.
Pada 18 Mei 2026 dini hari, Polres Metro Depok disebut sempat memediasi kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, Ahmad Bahar dikabarkan membatalkan kesepakatan tersebut pada malam harinya setelah mendengar pengakuan lengkap putrinya terkait dugaan intimidasi yang terjadi di markas GRIB Jaya.
Kasus kemudian berkembang dengan keterlibatan LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mendampingi Ilma melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Selanjutnya, pada rentang 22 hingga 24 Mei 2026, pihak Ilma bersama kuasa hukumnya disebut resmi melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya atas dugaan penculikan, penyekapan, dan penyalahgunaan senjata api.
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya membantah tuduhan intimidasi tersebut. Mereka mengklaim proses penjemputan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pengurus lingkungan setempat.
Pihak Hercules juga disebut melaporkan balik keluarga Ahmad Bahar atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Hingga Senin (25/5/2026), kasus tersebut disebut telah masuk tahap penyelidikan awal oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi dikabarkan mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi, pendalaman laporan, hingga olah tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Ahmad Bahar dan putrinya disebut telah mengajukan permohonan perlindungan fisik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir adanya intimidasi lanjutan.
Belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.





