Jika Abu Janda Tak Jadi Tersangka, Muslim Arbi: Penegakan Hukum di Indonesia Runtuh

  • Bagikan
Pengamat Politik Dan Hukum Muslim Arbi

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan kritik keras terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional dalam menangani laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau.

Muslim Arbi menegaskan, apabila Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan resmi dan sejumlah bukti yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau Abu Janda tidak jadi tersangka, maka Penegakan hukum di Indonesia runtuh. Masyarakat akan melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Menurut Muslim, kasus ini bukan sekadar polemik di media sosial, melainkan telah menyentuh sensitivitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Ia menilai, aparat penegak hukum harus menunjukkan independensi dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Sebab, kata dia, selama ini banyak masyarakat biasa yang cepat diproses hukum ketika tersandung kasus serupa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas atau kepada orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan kekuasaan. Negara hukum harus menunjukkan keadilan yang sama kepada semua warga negara,” ujarnya.

Muslim Arbi mengatakan, pernyataan Abu Janda yang viral dan dianggap menyinggung masyarakat Sumatera Barat serta Jawa Barat telah menimbulkan kegaduhan nasional. Karena itu, menurutnya, kepolisian harus segera mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk yang dibangun atas dasar persatuan antarsuku dan agama. Oleh sebab itu, ujaran yang berpotensi menstigma kelompok tertentu tidak boleh dianggap remeh.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Publik bisa menilai ada kelompok tertentu yang kebal hukum,” katanya.

Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Laporan itu muncul setelah beredarnya pernyataan Abu Janda yang menyinggung masyarakat di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat. Dalam potongan video yang viral, Abu Janda menyebut daerah yang memiliki akhiran “bar” identik dengan sikap “barbar”. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat Minangkabau.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta saksi dalam pelaporan tersebut. Ia menilai ucapan Abu Janda telah menyakiti masyarakat Minangkabau dan berpotensi memecah persatuan bangsa.

Menurut Muslim Arbi, laporan dari IKM seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut perkara secara transparan. Ia meminta kepolisian tidak ragu menaikkan status perkara apabila unsur pidana terpenuhi.

“Kalau bukti cukup, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda,” tegasnya.

Muslim juga menyoroti bahwa kasus-kasus ujaran kebencian sebelumnya sering kali diproses cepat ketika melibatkan tokoh atau masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah. Karena itu, ia meminta Polri menjaga marwah institusi dengan bersikap objektif dalam menangani kasus Abu Janda.

Di sisi lain, sejumlah tokoh Minangkabau dan organisasi masyarakat meminta seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian agar tidak terjadi tindakan di luar koridor hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional dan dipandang sebagai ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum terhadap perkara ujaran kebencian di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *