Skandal KPR BTN Terbongkar: BPK Endus Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

  • Bagikan
Bank BTN

MoneyTalk, Jakarta – Sorotan publik terhadap pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kian menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara bernilai fantastis.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun yang diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan dokumen hingga tata kelola penyaluran KPR.

Temuan itu mencakup persoalan penyelesaian sertifikat rumah debitur yang berlarut-larut serta dugaan kredit bermasalah yang melibatkan ribuan debitur.

BPK juga menyoroti adanya dokumen persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang menggunakan data profil debitur yang tidak akurat.

“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5/2026).

“Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tambahnya.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat rumah milik debitur KPR yang belum selesai dan tertahan di sejumlah pihak ketiga. Sertifikat disebutkan berada di pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

Selain persoalan sertifikat, BPK turut mengungkap adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.

Temuan tersebut berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera. BPK menyebut para debitur diduga memperoleh pembiayaan angsuran kredit langsung dari pihak pengembang.

Tak hanya itu, BTN juga dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple tersebut. Kondisi itu dinilai memperbesar risiko kredit bermasalah.

BPK turut menyoroti proses persetujuan kredit yang disebut disusun pihak pengembang menggunakan data debitur yang tidak valid.

Atas temuan itu, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR tersebut.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema Program KPR Simple.

Saat ini, BPK masih melakukan pemeriksaan investigatif terkait penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.

Tak hanya kepada direksi, BPK juga meminta Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *