Syafril Sjofyan: Abu Janda Tidak Dapat Mengelak Dari Proses Hukum

  • Bagikan
Permadi Arya alias Abu Janda

MoneyTalk, Jakarta – Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa dan Sekjen Forum Tanah Air, Syafril Sjofyan, menilai Permadi Arya alias Abu Janda tidak dapat mengelak dari proses hukum terkait dugaan pernyataan yang dipersoalkan sejumlah organisasi masyarakat di Sumatera Barat dan Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima Jumat (5/6/2026), Syafril menyatakan bahwa Abu Janda sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo kerap menjadi sorotan publik karena berbagai pernyataan kontroversial yang dinilai sebagian kalangan berseberangan dengan umat Islam.

“Permadi Arya alias Abu Janda sejak lama pada era Jokowi menjadi sorotan publik karena sering mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, ‘bermusuhan’ terhadap Islam. Tetapi seakan kebal hukum, laporan polisi sering tidak jalan, sepertinya dia dilindungi kekuasaan,” ujar Syafril.

Menurutnya, pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, aparat penegak hukum sedang diuji apakah Abu Janda akan tetap memperoleh perlakuan serupa atau tidak.

Syafril menyoroti pernyataan yang dinilai menggeneralisasi suatu suku atau kelompok masyarakat berdasarkan kasus tertentu. Ia menilai pendekatan seperti itu tidak tepat baik dalam perspektif sosial maupun akademik.

“Secara umum, menggeneralisasi karakter suatu suku, etnis, atau kelompok masyarakat berdasarkan tindakan sebagian anggotanya dianggap tidak tepat. Dalam diskusi sosial maupun akademis, biasanya diperlukan data yang kuat dan representatif sebelum menyimpulkan sifat atau perilaku suatu kelompok secara keseluruhan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan seluruh masyarakat Sunda maupun Minangkabau secara universal.

Menurut Syafril, laporan terhadap Permadi Arya yang beredar di ruang publik berpusat pada dugaan pernyataan yang menyebut masyarakat di Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai “barbar” atau “suku barbar”. Laporan tersebut disebut diajukan organisasi masyarakat Minangkabau ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, serta mendapat perhatian sejumlah organisasi masyarakat di Jawa Barat.

Dalam rilisnya, Syafril mengutip Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia berdasarkan ras, etnis, agama maupun asal-usul.

Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

“Dalam konteks kasus Permadi Arya, apabila laporan telah diterima polisi, maka dapat dikatakan secara objektif bahwa kasus telah memasuki proses penegakan hukum melalui tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum akan menilai apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur dugaan ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan, atau tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Syafril berpendapat bahwa penggunaan istilah “suku barbar” terhadap kelompok etnis tertentu berpotensi dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena dianggap merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat.

“Penyebutan masyarakat dengan daerah akhiran ‘bar’ seperti Jabar dan Sumbar sebagai ‘suku barbar’ berisiko tinggi karena menggeneralisasi puluhan juta orang berdasarkan identitas kolektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik demokrasi modern, kritik terhadap kebijakan, budaya politik maupun perilaku kelompok tertentu masih dapat diterima. Namun pelabelan negatif terhadap suatu suku atau etnis, menurutnya, sering dipandang telah melampaui kritik dan masuk ke wilayah diskriminasi identitas.

Dari perspektif komunikasi publik dan diplomasi bangsa, Syafril juga menilai pernyataan yang dianggap merendahkan kelompok etnis Indonesia di forum internasional berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung keberagaman.

“Indonesia selama ini mempromosikan diri sebagai negara yang dibangun di atas semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dengan ratusan suku dan budaya yang hidup berdampingan. Ketika seorang Abu Janda menyampaikan generalisasi negatif terhadap kelompok etnis Sunda dan Minangkabau di luar negeri, hal itu bertentangan dengan narasi persatuan nasional,” ujarnya.

Menurut Syafril, audiens internasional yang tidak memahami kompleksitas sosial Indonesia dapat menganggap pernyataan tersebut sebagai gambaran umum kondisi masyarakat Indonesia, padahal pandangan individu tidak otomatis mewakili bangsa maupun negara.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang bernada merendahkan terhadap kelompok etnis tertentu dapat memperkuat stigma yang selama ini berusaha dihapus dalam pembangunan kehidupan kebangsaan.

“Pernyataan yang menggeneralisasi dan merendahkan kelompok etnis tertentu dalam forum internasional patut dikecam. Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, bukan stigmatisasi identitas. Kritik terhadap perilaku atau gagasan adalah bagian dari demokrasi, tetapi menghakimi suatu kelompok berdasarkan identitas kolektifnya berpotensi merusak semangat persatuan yang menjadi kekuatan utama Indonesia,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Syafril mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum secara tegas guna meredam gejolak yang berkembang di tengah masyarakat.

“Untuk mengatasi gejolak, segeralah Polri melakukan proses hukum secara tegas, tidak lagi menggunakan cara pada era Jokowi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan pendapat Syafril Sjofyan terkait laporan yang ditujukan kepada Permadi Arya alias Abu Janda. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berada pada kewenangan aparat penegak hukum, dan penetapan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *