MoneyTalk, Jakarta – Akun media sosial Jaksapedia mengunggah sebuah informasi terkait perkembangan penyidikan dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Kamis (12/6/2026).
Dalam unggahannya, Jaksapedia menyebut bahwa Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan manipulasi ekspor CPO yang disebut melibatkan Grup Salim. Penyidikan disebut telah berkembang hingga menyentuh sektor perbankan, dengan seorang bankir dari Maybank Indonesia turut diperiksa oleh penyidik.
Menurut informasi yang dibagikan, fokus pendalaman penyidik mengarah pada dugaan praktik under-invoicing, yakni pencatatan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya.
Praktik tersebut, apabila terbukti terjadi, berpotensi menyembunyikan keuntungan riil dari transaksi ekspor sehingga kewajiban yang harus disetorkan kepada negara menjadi lebih kecil dari semestinya.
Jaksapedia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk menelusuri rekam jejak transaksi serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ekspor tersebut.
Meski demikian, proses hukum saat ini disebut masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta. Belum ada dakwaan maupun penetapan kesalahan terhadap pihak bank ataupun perusahaan yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, unggahan itu menilai bahwa apabila dugaan manipulasi nilai ekspor terbukti, dampaknya tidak hanya bersifat administratif. Potensi kerugian juga dapat dirasakan negara melalui berkurangnya penerimaan dari sektor ekspor yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kasus ini menjadi perhatian karena industri kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia, sehingga dugaan penyimpangan dalam aktivitas ekspornya dinilai berpotensi memengaruhi penerimaan negara dalam jumlah signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung, pihak Maybank Indonesia, maupun pihak Grup Salim belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar mengenai pemeriksaan dan dugaan manipulasi ekspor CPO tersebut.





